HIMPUN.ID – Gunakan fasilitas umum, pedagang di Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi Kotamobagu, ditertibkan Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Kamis (07/1/2021).
Tim terdiri dari Dinas Perdaganagan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Damkar.
Kepada himpun.id, Kepala Disdagkop-UKM, Herman J. Aray, menuturkan, tindakan tegas ini dilakukan, sebab sebelumnya sudah beberapa kali para pedagang diingatkan.
“Para pedagang sudah sering diingatkan namun meraka masih saja menggunakan fasilitas pejalan kaki, sehingga kendaraan yang melintas pun ikut ternganggu,” terangnya.
Dijelaskannya, penertiban berlangsung relatif tertib, dan tidak ada perlawanan, “Para pedagang menerima penertiban ini, mereka menyadari sudah menggunakan fasilitas umum yang diperuntukan bagi pejalan kaki dan kendaraan yang melintas itu tidak dibenarkan”.
Ia berharap, para pedagang dapat mengikuti aturan yang berlaku, pasca dilakukannya penertiban.
“Harapanya dengan adanya penertiban ini, pedagang taati aturan yang berlaku, untuk tidak menggunakan badan jalan, sehingga tidak mengalami kemacetan,” pungkasnya. (HP)