HIMPUN.ID – Anggota Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara, kembali menggagalkan penyelundupan miras jenis Cap Tikus, yang berasal dari Daerah Sulut, Kamis (7/1/2021).
Informasi yang diperoleh, miras jenis Cap Tikus yang digagalkan sebanyak 100 karung, atau sebanyak 5 ton.
Kronologisnya, berawal dari laporan masyarakat, dimana akan melintas mobil truck warna merah dengan pelat nomor DP 8888 KL, yang diduga membawa minuman keras jenis cap tikus. Mobil tersebut akan melintasi wilayah Kecamatan Tomelito.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Utara, IPTU Harisno Pakaja, mengungkapkan, menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba langsung turun ke TKP, dan langsung mencegat mobil tersebut, tepat di salah satu warung makan di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomelito.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil truk bersama 5 ton cap tikus yang di kendarai oleh AL tersebut, diamankan oleh aparat guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Turut serta dalam penggagalan miras tersebut, KBO Narkoba, IPDA Ferron Baiku.
Reporter : Mohamad Yusrianto Panu