HIMPUN.ID – Salah satu aktivis Kabupaten Gorontalo Utara, Nanang Latif, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara untuk menolak permohonan pengelolaan Pulau Mohinggito, untuk menjadi objek wisata oleh pihak ke tiga, Kamis (07/01/2020).
Menurut Nanang, sesuai Keputusan Bupati Gorontalo Utara, pulau yang kini mulai ramai dikunjungi sebagai objek wisata tersebut, merupakan wilayah koservasi.
“Sesuai dengan Keputusan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 134 Tahun 2012, Tentang Penetapan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), pulau Mohinggito merupakan wilayah konservasi,” tutur Nanang.
Dikatakannya, Keputusan Bupati Gorontalo Utara itu, dipertegas lagi dengan Keputusan Gubernur Gorontalo.
“Keputusan Bupati Gorontalo Utara terkait Pulau Mohinggito itu, kemudian diperjelas lagi dengan Keputusan Gubernur Gorontalo, nomor 141/24/IV/2019, tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Untuk itu, Ia meminta pihak Pemerintah Daerah, untuk menolak permohonan kerjasama pengelolaan pulau Mohinggito oleh pihak ketiga, untuk menjadi objek wisata.
“Sehinga, dengan berdasar pada Keputusan Bupati dan Gubernur Gorontalo, yang menyatakan Pulau Mohinggito merupakan wilayah konservasi, untuk itu saya meminta Pemerintah Daerah untuk menolak kerjasama itu,” tegas Nanang.
Imbuhnya, terkait status pulau Mohinghito itu sendiri, adalah aset milik negara dan bukan milik pribadi atau individu.
“Perlu saya tambahkan lagi bahwa, pulau Mohinggito adalah milik negara, bukan milik perorang atau individu, untuk itu adalah hak kita semua untuk menjaga dan melestarikan pulau Mohinggito, dan tidak bisa dimiliki oleh pribadi atau individu tertentu, siapapun dia,” pungkasnya.
Reporter : Mohamad Yusrianto Panu