HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo, melalui Badan Keuangan, tengah melaksanakan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Badan Keuangan, Nuryanto menuturkan, program pembebasan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk mendukung program tiga juta rumah dari Presiden Republik Indonesia, dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
“Program ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan kepala daerah,” terang Nuryanto.
Untuk Kota Gorontalo kata Nuryanto, telah ditetapkan peraturan Wali Kota Gorontalo nomor 35 tahun 2024, tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan peraturan Wali Kota Gorontalo nomor 36 tahun 2024, tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Adapun untuk pembebasan retribusi PBG dalam Perwako no. 35 tahun 2024 terdapat pasal-pasal yang mengatur kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, persyaratan yang harus dipenuhi dan besaran penghasilan yang telah ditentukan sebagai penerima program pembebasan retribusi PBG ini,” jelas Nuryanto.
Nuryanto mengatakan, pembebasan BPHTB telah diatur dalam Perwako no. 36 tahun 2024.
“Terdapat pasal-pasal yang mengatur kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, persyaratan yang harus dipenuhi dan besaran penghasilan yang telah ditentukan sebagai penerima program pembebasan BPHTB ini,” jelas Nuryanto.
Nuryanto mengungkapkan, progam pembebasan BPHTB dan retribusi PBG ini hanya berlaku untuk kepemilikan pertama bagi BPHTB dan untuk PBG hanya berlaku 1 kali retribusi PBG.
“Sehingga bagi masyarakat yang sudah memiliki objek tanah dan bangunan tidak berhak mendapatkan pembebasan BPHTB ini, dan untuk pemebasan retribusi PBG juga diperuntukkan untuk pembangunan rumah dengan luas maksimal 36 m2 untuk rumah umum dan rusun, serta luas 48 m2 untuk rumah swadaya,” jelas Nuryanto.
Pada prinsipnya Pemerintah Kota Gorontalo kata Nuryanto, siap melaksanakan program pembebasan BPHTB dan retribusi PBG berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sepanjang masyarakat telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan benar-benar merupakan yang tergolong dalam masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Nuryanto.
Nuryanto, mengungkapkan, masyarakat yang berpenghasilan rendah ada kriterianya.
“Pertama berpenghasilan di bawah 7 juta bagi yang belum menikah. Kemudian yang sudah menikah di bawah 8 juta,” jelas Nuryanto.
Nuryanto menjelaskan, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat permohonan BPHTB dan PBG.
“Permohonan tertulis, fc. KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan berpenghasilan rendah dan tidak memiliki kendaraan roda empat, rincian gaji suami dan istri (bagi yang sudah berkeluarga, rincian gaji pemohon (bagi yang belum menikah) dan fc. SPPT PBB dan bukti lunas PBB. Nanti ada di semuanya diatur di dalam peraturan Wali Kota baik nomor 35 dan juga nomor 36,” terang Nuryanto.
Nuryanto mengatakan, untuk pembebasan retribusi PBG melalui dinas pengelola retribusinya yaitu Dinas PUPR.
“Nanti mereka yang akan melakukan proses pemverifikasiannya sesuai dengan kriteria yang ada. Khusus untuk BPHTB nanti prosesnya permohonannya melalui Camat-camat sebagai PPATS, nantinya akan disampaikan ke Badan Keuangan untuk mendapatkan persetujuan pembebasan BPHTB sesuai dengan kriteria yang ada,” jelas Nuryanto.
Nuryanto berharap, masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan nasional dan juga kebijakan daerah.
“Tentunya juga berdasarkan regulasi yang ada harus memenuhi kriteria yang ditentukan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah,” tutup Nuryanto.*