Example floating
Example floating
DAERAHPemkot Gorontalo

Perwako 17/2025: Sinyal Hijau bagi Investor, Pemkot Gorontalo Kini Tak Lagi Sekadar “Menagih”

0
×

Perwako 17/2025: Sinyal Hijau bagi Investor, Pemkot Gorontalo Kini Tak Lagi Sekadar “Menagih”

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Ferdi)

HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan strategi baru dalam memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025. Alih-alih mengandalkan pendekatan koersif atau penagihan agresif, pemerintah kini memilih jalur pemberian insentif fiskal untuk menarik simpati pelaku usaha dan investor.

Langkah ini dipandang sebagai upaya serius Pemkot untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah dan berkeadilan di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.
Menghapus Stigma Beban Fiskal

Selama ini, pajak dan retribusi seringkali dianggap sebagai beban yang menghambat pertumbuhan dunia usaha. Namun, melalui Perwako terbaru ini, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan adanya pergeseran paradigma. Pemerintah ingin memosisikan diri sebagai mitra pertumbuhan bagi para pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang berkontribusi paling besar dan paling disiplin dalam membangun kota ini melalui pajak, tidak dibiarkan berjuang sendiri. Ada penghargaan nyata berupa keringanan dan insentif bagi mereka yang patuh,” jelas Nuryanto dalam keterangannya, Senin 1 Desember 2025.

Skema Insentif Berbasis Kinerja

Berbeda dengan kebijakan subsidi umum, insentif dalam Perwako ini bersifat selektif dan kompetitif. Beberapa poin krusial yang menjadi indikator pemberian keringanan meliputi:

1. Apresiasi Loyalitas: Wajib pajak dengan rekam jejak pembayaran tepat waktu akan mendapatkan prioritas pengurangan beban fiskal.

2. Respons Kondisi Ekonomi: Kebijakan ini memiliki fleksibilitas untuk memberikan pembebasan atau penundaan jika kondisi ekonomi daerah sedang mengalami fluktuasi berat.

3. Transparansi Data: Penentuan penerima insentif dilakukan berbasis data kinerja, meminimalisir adanya subjektivitas dalam pemberian diskon pajak.

Daya Saing Daerah di Masa Depan

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa langkah berani Kota Gorontalo ini merupakan strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing daerah. Dengan adanya payung hukum yang menjamin pengurangan beban bagi pengusaha yang taat, Kota Gorontalo diprediksi akan menjadi destinasi yang lebih menarik bagi modal baru.

Filosofi di balik kebijakan ini jelas: pemerintah menyadari bahwa kemandirian fiskal tidak bisa dicapai hanya dengan memeras sumber daya yang ada, melainkan dengan merawat dan memberikan stimulus agar ekosistem usaha tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *