HIMPUN.ID – Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu menyampaikan kepada Rusdhianto Kaluku sebagai penjabat Kepala Desa Deme I, kewajibannya dalam penyelenggaraan pemerintah desa, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tugas sebagai pemerintahan desa artinya apa? menggerakkan seluruh elemen yang ada di desa. Berkolaborasi bersinergi dengan seluruh elemen aparatur desa termasuk BPD, dan seluruh aparatur desa,” terang Thariq Modanggu pada pelantikan Rusdhianto Kaluku sebagai penjabat Kepala Desa Deme I, Kecamatan Sumalata Timur.
“Pesan strategisnya adalah bahwa Kepala Desa akan melaksanakan tugas sampai dengan hadirnya atau terpilihnya Kepala Desa definitif. Tentu ada dua agenda politik yang akan dihadapi oleh Kepala Desa ini. Yaitu menyiapkan agenda pemilihan Kepala Desa. Dan yang kedua akan menghadapi situasi politik,” pungkasnya.
Apresiasi Kepada Rusdhianto Kaluku
Dalam arahan pelantikan Bupati Thariq mengapresias Rusdhianto Kaluku sukses empat kali dilantik menggerakkan roda pemerintahan Desa di Gorontalo Utara.
“Darah memimpinnya mungkin turun dari orang tuanya. Seingat saya waktu itu saya masih sekolah SMP orang tua beliau sudah kades,” kata Bupati Thariq Modanggu.
Reporter: Alimin Mois














