HIMPUN.ID – Menyambut bulan Ramadan tahun 2022, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembagai penyiaran.
Surat edaran ini telah dikeluarkan sejak Selasa (15/3/2022).
Dalam surat edaran tersebut terdapat 14 poin yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Indonesia selama berlangsungnya bulan Ramadhan 2022.
Poin-poin aturan yang berada di dalam surat edaran tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi KPI dengan sejumlah stakeholder dan salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pendakwah Tidak Diperbolehkan dari Organisasi Terlarang
Menanggapi hal tersebut Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo, Ryza Mediansyah mengatakan Ada 14 ketentuan yang dibahas dalam Surat Edaran tersebut dan wajib dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Gorontalo.
Salah satu poin aturan yang berada di dalam surat edaran ini adalah terkait penggunaan dai atau pendakwah yang tidak diperbolehkan dari organisasi terlarang.
“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” demikian bunyi dari salah satu poin aturan.
Baca juga:Alhamdulillah, Saudi Kembali Distribusikan Al-Qur’an dan Kurma di Indonesia
“Kami tegas akan hal ini untuk kebaikan kita dan dalam rangka meningkatkan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa bagi saudara-saudara kita di Provinsi Gorontalo , apabila lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan ditindak sesuai kewenangan KPI,” terang Ryza, Senin 28 Maret 2022.
Sementara itu, Ketua KPID Gorontalo Safrin Saifi mengatakan, lembaga penyiaran di Serambi Madinah diharapkan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga, dan meningkatkan moralitas.
Dia mengatakan surat edaran tersebut merupakan hasil koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan MUI pada tahun lalu.
“Bukan hanya untuk lembaga penyiaran, hasil koordinasi juga menjadi pedoman KPID seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas pengawasan,” ujar Safrin.
a. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;
b. Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;
Baca juga:Kabar Baik, Konser Sudah Bisa Digelar, Menparekraf: Syarat Protokol Kesehatan
c. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;
d. Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.
e. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;
f. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;
g. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;
h. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);
i. Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain;
j. Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan;
Baca juga:Kumpulan Doa dan Penjelasan Aa Gym, Baik untuk Diamalkan
k. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan
l. Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan;
m. Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;
n. Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19. (Rls)