Example floating
Example floating
EDUKASITEKNOLOGI

SE Kemenhub No 36-38 Tahun 2022, Wajibkan Pemudik Mengisi e-HAC

0
×

SE Kemenhub No 36-38 Tahun 2022, Wajibkan Pemudik Mengisi e-HAC

Sebarkan artikel ini
SE Kemenhub No 36-38 2022, Wajibkan Pemudik Mengisi e-HAC
Cara Mengisi e-HAC (Foto: Tangkap Layar Fb/@IndonesiaBaik.Id)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

Dikutip himpun.id dari laman facebook indonesiabaik.id, Selasa 19 April, e-HAC atau electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik, merupakan catatan semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi COVID-19.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Fungsi e-HAC, yaitu menjadi sarana meminimalkan risiko penularan COVID-19 oleh para pelaku perjalanan.

SE Kemenhub No 36-38 Tahun 2022

Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara, wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Petugas di seluruh moda transportasi, akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Pemeriksaan Bagi Pemudik Kendaraan Pribadi

Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

Langkah Mengisi e-HAC

Berikut ini, langkah-langkah mengisi eHAC via PeduliLindungi:

1. Buka aplikasi Peduli Lindungi;

2. Pilih menu “e-HAC”;

3. Ketuk opsi “Buat e-HAC”;

4. Pilih “Domestik”;

5. Pilih moda transportasi yang digunakan :

– “Dengan Pesawat Terbang”
– “Dengan Kapal Laut”, atau
– “Dengan Kendaraan Darat”

Baca Juga: Wujudkan Abdi Negara Handal, Anas Tekankan Amanah dan Disiplin pada 406 CPNS dan P3K

Baca Juga: Apresiasi Inovasi DPM-PTSP, Anas Harap “SIPERINDU” Mampu Menjawab Kendala Pelaku Usaha

Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi:
– jenis kendaraan
– lokasi
– asal dan tujuan perjalanan

Baca Juga: Anas: Pelayanan Publik Merupakan Tolak Ukur Kinerja Pemerintah

Bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan;

6. Pastikan informasi sesuai, klik “Lanjutkan”;

7. Isi “Data Personal”;

8. Cek kelayakan untuk melakukan perjalanan;

9. Pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Sumber: IndonesiaBaik.Id

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *