HIMPUN.ID – Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.
Dikutip himpun.id dari laman facebook indonesiabaik.id, Selasa 19 April, e-HAC atau electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik, merupakan catatan semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi COVID-19.
Fungsi e-HAC, yaitu menjadi sarana meminimalkan risiko penularan COVID-19 oleh para pelaku perjalanan.
SE Kemenhub No 36-38 Tahun 2022
Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara, wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.
Petugas di seluruh moda transportasi, akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Pemeriksaan Bagi Pemudik Kendaraan Pribadi
Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
Berikut ini, langkah-langkah mengisi eHAC via PeduliLindungi:
1. Buka aplikasi Peduli Lindungi;
2. Pilih menu “e-HAC”;
3. Ketuk opsi “Buat e-HAC”;
4. Pilih “Domestik”;
5. Pilih moda transportasi yang digunakan :
– “Dengan Pesawat Terbang”
– “Dengan Kapal Laut”, atau
– “Dengan Kendaraan Darat”
Baca Juga: Wujudkan Abdi Negara Handal, Anas Tekankan Amanah dan Disiplin pada 406 CPNS dan P3K
Baca Juga: Apresiasi Inovasi DPM-PTSP, Anas Harap “SIPERINDU” Mampu Menjawab Kendala Pelaku Usaha
Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi:
– jenis kendaraan
– lokasi
– asal dan tujuan perjalanan
Baca Juga: Anas: Pelayanan Publik Merupakan Tolak Ukur Kinerja Pemerintah
Bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan;
6. Pastikan informasi sesuai, klik “Lanjutkan”;
7. Isi “Data Personal”;
8. Cek kelayakan untuk melakukan perjalanan;
9. Pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Sumber: IndonesiaBaik.Id