HIMPUN.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo sukses menyelenggarakan Uji Publik Validasi Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Gorontalo Tahun 2025 di Grand Q Hotel, Kamis 27 November 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya digitalisasi literasi keagamaan dan pelestarian bahasa daerah.
Acara yang merupakan hasil kerja sama antara Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur dan Literasi Keagamaan Sekretariat Jendral Kemenag RI dan Pemerintah Kota Gorontalo ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur dan Literasi Keagamaan, Dr. M. H. Sidik Sisidiyanto, M.Pd. beserta Tim. Sementara itu, Wali Kota Gorontalo diwakili oleh Asisten I, Iskandar Moerad, yang sekaligus membuka acara secara resmi.

Tiga Bulan Proses Validasi
Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna, menuturkan, proses validasi terjemahan telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
“Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo telah melaksanakan validasi bersama para ahli bahasa Gorontalo, para tokoh Agama Islam, dan budayawan Gorontalo,” jelas Misnawaty.
Kegiatan Validasi Terjemahan Al-Qur’an Berbahasa Gorontalo ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur dan Literasi Keagamaan Setjen Kementerian Agama RI Nomor 08 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Validasi Terjemahan Bahasa Daerah sebagai Bahan Digitalisasi Al-Qur’an pada Aplikasi Al-Qur’an Digital Kemenag RI.
Misnawaty juga menegaskan relevansi kegiatan ini dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 44 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap teks Al-Qur’an, baik cetak maupun digital, untuk melalui proses tashih guna menjamin akurasi dan kemurnian makna.
Tujuan Utama Validasi untuk Digitalisasi
Misnawaty mengungkapkan, Kementerian Agama RI berkomitmen memperluas akses literasi keagamaan yang berkualitas melalui pengembangan platform Al-Qur’an Digital.
Dijelaskan Misnawaty, validasi terjemahan bahasa Gorontalo ini memiliki tujuan utama.
“Menjamin kesesuaian makna terjemahan dengan kaidah keilmuan dan kebahasaan. Menyeragamkan istilah dan struktur kalimat sesuai tata bahasa Gorontalo. Menyempurnakan hasil terjemahan sebagai bahan digitalisasi resmi pada Al-Qur’an Digital Kemenag RI, dan menyiapkan naskah agar siap diajukan pada proses pentashihan LPMQ,” terang Misnawaty.
Misnawaty menjelaskan, proses validasi yang dijalankan meliputi pengarahan teknis, pemeriksaan terjemahan ayat demi ayat, penyeragaman istilah kunci, revisi naskah digital, hingga penyusunan rekomendasi untuk proses tashih digital.

Harapan Aksesibilitas bagi Masyarakat Gorontalo
Mengakhiri acara, Misnawaty S. Nuna menyampaikan beberapa harapannya melalui kegiatan tersebut.
“Kami berharap naskah terjemahan ini dapat segera diintegrasikan ke dalam Al-Qur’an Digital Kemenag RI. Dengan demikian, masyarakat Gorontalo akan mendapatkan akses terjemahan Al-Qur’an yang lebih mudah, akurat, dan sesuai dengan bahasa ibu mereka,” tutur Misnawaty.
Misnawaty juga berharap digitalisasi literasi keagamaan ini dapat menjadi sarana edukatif yang efektif bagi generasi muda Gorontalo serta memperkuat kerja sama yang berkelanjutan antara Pemkot Gorontalo dan Kemenag RI.
Misnawaty menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada Wali Kota Gorontalo atas dukungan penuh anggaran dan fasilitas, Pusat Penilaian Buku Agama Kemenag RI atas pendampingan teknis, serta kepada para ulama, ahli bahasa Gorontalo, akademisi UNG, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh tim validator yang telah berkontribusi aktif.

Berikut ini nama-nama tim Pelaksana Validasi Al-Qur’an dan tim Validasi Penerjemah Al-Qur’an:
Tim Pelaksana Validasi Al-Qur’an:
Ketua : Dr. Misnawaty S. Nuna, M.H.
Sekretaris: H. Sukamto Mooduto, S.Ag, М.Н.
Anggota: Dra. Nansi Zakaria, M.HI.
Tim Validasi Penerjemah Al-Qur’an:
1. Prof. Dr. Dakia Djou
2. KH. Abd. Rasyid Kamaru, M.Pd.I.
3. H. Abd. Muin Mooduto
4. Alim Niode
5. Ramlin M. Djafar, S.I.P
6. H. Sukrin Nurkamiden, Lc
7. H.Moh. Bakari, S.Ag.
8. H. Syaifudin Mateka
9. Moh. N. Akadji
10. Luki Husin, S.Ag, M.Pd.














