HIMPUN.ID – Sebagai salah satu bentuk penegakan hukum, pemerintah menyediakan ruang pengaduan terhadap pekerja/buruh untuk dapat melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR keagaaman tahun 2022.
Dikutip Himpun.id dari laman facebook IndonesiaBaik.Id Sabtu 23 April 2022, wujud pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja/buruh yakni melakukan koordinasi efektif kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk :
1. Memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Mengimbau bagi perusahaan yang mampu untuk membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan;
3. Membentuk Posko THR Keagamaan tahun 2022 secara virtual dimasing-masing provinsi yamg terintegrasi melalui website “https://poskothr.kemnaker.go.id”.
Dikutip Himpun.id dari laman fb Kemnaker RI, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR didenda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Teguran Tertulis;
2. Pembatasan Kegiatan Usaha;
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan;
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga:Gelar Rakor PAKEM, Asni: Perlu Adanya Deteksi Dini Terhadap Radikalisme
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, hal itu berdasar pada PP No 36 Tahun 2021, Permenaker No 20 Tahun 2016, Permenaker No 6 Tahun 2016.
Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan:
(1 Bulan gaji : 12) x masa kerja)
Rini memiliki gaji perbulan sebesar Rp 5.000.000,00. Dia bekerja di perusahaan tekstil selama 5 bulan. Maka perhitungan THR yang didapatkan Rini sebesar:
(Rp 5.000.000,00 : 12) x 5 bulan masa kerja = Rp 2.083.333,00.
Jadi, THR keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan Tekstil pada Rini sebesar Rp 2.083.333,00.
Jika Rini bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka dia mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji atau 5.000.000,00.
Untuk diketahui, THR Keagamaan tahun 2022, wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun pekerja/buruh yang ingin konsultasi atau membuat pengaduan perihal THR 2022, bisa menghubungi Posko THR melalui “https://poskothr.kemnaker.go.id” atau dapat melalui layanan Call Center: 1500-630 serta layanan WhatsApp: 0811 9521 150 / 0811 9521 151.