HIMPUNID – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo menggelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di aula MAN 1 Kota Gorontalo.
Acara ini merupakan bagian dari program nasional Kemenag yang bertujuan untuk mencegah perkawinan anak. Dengan tema “Kurikulum Cinta: Pengasuhan Keluarga untuk Generasi Emas Indonesia,” kegiatan ini diharapkan dapat membekali remaja dengan pemahaman yang mendalam mengenai dampak negatif dari perkawinan anak.
Kegiatan ini menghadirkan Ustazah Rosmini, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Alauddin Makassar, sebagai salah satu narasumber utama.
Dalam materinya yang berjudul “Nikah Siri Perkawinan Anak Praktik Berbahaya bagi Perempuan dan Anak,” Ustazah Rosmini menekankan pentingnya remaja mengetahui hak-hak mereka sebagai anak.

Perjuangan Hak Anak dan Bahaya Perkawinan Anak
Menurut Ustazah Rosmini, banyak anak menjadi korban perkawinan anak karena mereka tidak menyadari hak-haknya. Oleh karena itu, edukasi mengenai hak-hak anak dan cara memperjuangkannya sangatlah krusial.
“Perkawinan anak seringkali dianggap sebagai hal yang baik, padahal sesungguhnya itu justru banyak mencabut hak-hak anak,” ujar Ustazah Rosmini.
Ustazah Rosmini mengatakan anak itu berusia dari 0 hingga 19 tahun.
Ustazah Rosmini menjelaskan, perkawinan anak seringkali menghentikan pendidikan anak. Selain itu, anak-anak yang menikah muda harus menanggung beban tanggung jawab rumah tangga, padahal tugas utama mereka seharusnya adalah bermain dan belajar untuk mempersiapkan masa depan.
Secara psikologis, anak yang menikah belum matang untuk mengelola rumah tangga. Hal ini membuat perkawinan mereka rentan terhadap konflik dan instabilitas emosional.
“Sangat jauh untuk berharap bahwa perkawinan anak bisa mendatangkan kebahagiaan,” tambahnya.
Pentingnya Peran Sekolah dan Edukasi
Ustazah Rosmini, yang berpengalaman lebih dari 10 tahun menangani isu ini dan bekerja sama dengan UNICEF, sangat mengapresiasi inisiatif sekolah dalam mengedukasi siswa tentang bahaya perkawinan anak. Perkawinan berharap siswa yang sudah mendapatkan pemahaman ini bisa menjadi agen perubahan yang mengedukasi teman-teman di luar sekolah.
Pesan khusus dari Ustazah Rosmini adalah, pernikahan memerlukan pertimbangan yang matang. Pernikahan bukan hanya soal memiliki pasangan, melainkan juga ujian kesabaran yang membutuhkan kematangan emosional dan psikologis untuk menyelesaikan berbagai masalah.

Harapan untuk Masa Depan
Ustazah Rosmini berharap, BRUS tidak hanya terlaksana sekali, tetapi bisa menjadi program yang berlanjut dan menular ke sekolah-sekolah lain.
Ustazah Rosmini juga berharap kegiatan serupa tidak hanya dilaksanakan oleh Kemenag, tetapi juga oleh berbagai kementerian lainnya.
“Semoga kegiatan ini menjadi wadah bagi siswa-siswa kita untuk memahami lebih detail apa hak-hak mereka, apa yang harus mereka lakukan agar tidak menjadi korban perkawinan anak, dan apa dampak dari perkawinan anak itu,” pungkasnya.
Ustazah Rosmini berharap melalui pemahaman mendalam ini, anak-anak dapat menyadari bahwa menikah di usia anak bukanlah jalan yang akan membawa keselamatan, baik secara hukum maupun psikologis.

Di akhir kegiatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna, menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 2 orang pelajar.*
Penulis: Ahmad Gilang Ali















