HIMPUN.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengadakan rapat kerja bersama pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan ketenagakerjaan di Koperasi Simpan Pinjam Budi Luhur. Rapat ini berlangsung di Ruang Komisi IV, Rabu 10 September 2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abdul. Ghalieb Lahidjun, menjelaskan kronologi permasalahan yang diadukan oleh seorang karyawan yang hampir memasuki masa pensiun. Karyawan tersebut, yang berusia 59 tahun, merasa hak-haknya tidak dibayarkan secara penuh oleh pihak koperasi. Pihak koperasi berdalih tidak sanggup membayar karena minimnya pendapatan.
“Ada pengaduan dari pegawai di koperasi Budi Luhur. Beliau itu sudah mendekati masa pensiun, sudah 59 tahun, tetapi dalam perhitungan hak karyawan ini, pihak perusahaan merasa tidak sanggup untuk membayar dengan alasan bahwa pendapatan koperasi ini sangat minim,” jelas Ghalieb.
Setelah mendalami masalah ini, Ghalieb menyampaikan, Komisi IV menemukan banyak dugaan kejanggalan.
“Kita mencoba melakukan pendalaman, karena banyak sekali dugaan kejanggalan-kejanggalan yang kita temukan dari rapat tadi,” tambahnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Komisi IV akan mengadakan pertemuan kedua. Pertemuan ini akan menghadirkan Direktur Koperasi Simpan Pinjam Budi Luhur dan pihak pemerintah terkait untuk mencari jalan keluar.
Ghalieb juga menegaskan, jika ditemukan informasi yang tidak valid dari pihak koperasi, Komisi IV tidak akan ragu melakukan investigasi mendalam terhadap usaha tersebut, mengingat ini menyangkut masyarakat.
Di sisi lain, Ghalieb mengakui, koperasi simpan pinjam dapat membantu masyarakat. Namun, ia menyoroti masalah lain, yaitu proses pembayaran dengan jangka waktu lama yang dapat membebani masyarakat.
“Banyak orang yang pinjam uang di kooperasi. Memang memudahkan masyarakat ketika butuh langsung pinjaman, tapi dalam waktu yang lama baku tangkis dengan pembayaran ini jadi masalah di masyarakat,” ungkap Ghalieb.
Ghalieb berharap permasalahan antara karyawan dan koperasi ini dapat segera diselesaikan.
Ghalieb juga berjanji untuk menganalisis lebih dalam aturan terkait kasus yang terungkap, seperti kasus seorang karyawan yang dihitung sebagai karyawan baru setelah sempat sakit.
“Mudah-mudahan bisa segera selesai,” harap Ghalieb.*
Reporter: Fadli Sukriani Melu















