Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

KPK Akan Ambil Alih Masalah Sawit, Pansus DPRD Gorontalo Nilai Upayanya Berhasil

0
×

KPK Akan Ambil Alih Masalah Sawit, Pansus DPRD Gorontalo Nilai Upayanya Berhasil

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas tentang permasalahan perkebunan sawit dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait tentang ketaatan pembayaran pajak sawit oleh wajib pajak yang berdampak pada DBH Sawit yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo di Ruang Inogaluma, Rabu 10 September 2025 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.IDPanitia Khusus (Pansus) Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Inogaluma, Rabu 10 September 2025.

Rapat ini lebih fokus pada masalah ketaatan pembayaran pajak perusahaan sawit yang berdampak pada dana bagi hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, menyampaikan kabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil alih penanganan permasalahan sawit yang selama ini ditangani oleh Pansus. Menurut Umar, ini menjadi bukti keberhasilan kerja Pansus.

Sebagaimana saya sampaikan lebih awal, beberapa waktu lalu bahwa KPK itu akan men-take-over permasalahan sawit yang sedang ditangani oleh Pansus,” ujar Umar.

Dengan akan di-take-overnya oleh KPK, penanganan tata kelola sawit, menurut kami alhamdulillah Pansus berhasil dengan itu. Karena jika KPK yang menangani, maka tentu penyelesaian masalah ini akan lebih mudah dan akan lebih tuntas,” tambahnya.

Meskipun proses penanganan akan diambil alih oleh KPK, Umar Karim menjelaskan, Pansus Sawit akan tetap menerbitkan rekomendasi dalam waktu dekat. Rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten yang memiliki perkebunan sawit.

Adapun salah satu rekomendasi yang dipastikan, yaitu menyita seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digunakan atau tidak diusahakan oleh perusahaan. Luasan lahan ini diperkirakan mencapai lebih dari 20.000 hektare di Gorontalo.

Selain itu, Pansus juga meminta agar pihak terkait memberikan sanksi kepada perusahaan sawit yang tidak patuh terhadap aturan dan belum membayar pajak.

Umar Karim menerangkan Pansus bersama Dinas Keuangan, KPP Pratama, dan Dinas Pertanian telah bersinergi untuk menyatukan data. Hal ini dilakukan sebagai persiapan untuk rapat bersama KPK yang akan dilaksanakan secara zoom meeting.

Pertemuan ini juga akan mengundang Gubernur dan seluruh Bupati di daerah yang memiliki komoditas sawit. Rapat virtual ini akan diikuti dengan kedatangan tim KPK di Gorontalo.

Di akhir rapat, Umar juga menyinggung adanya sebuah perusahaan berinisial L yang lalai dalam membayar pajak selama beroperasi di Gorontalo. Permasalahan ini akan dicantumkan dalam rekomendasi Pansus.*

Reporter: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *