HIMPUN.ID – Belakangan ini wacana tentang standarisasi perusahaan pers kerap dikaitkan dengan persoalan kerja sama media, terutama dalam konteks hubungan antara media dan lembaga pemerintah.
Namun persepsi yang berkembang ini justru melenceng dari tujuan utama standarisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3, sebagaimana disebutkan Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk.
“Jika mencermati isi Peraturan Dewan Pers Nomor 3, tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang kewajiban kerja sama media dengan pemerintah atau instansi tertentu,” kata Jhojo, Jumat 21 Maret 2025.
Menurut Jhojo, regulasi tersebut murni mengatur tentang bagaimana perusahaan pers harus memenuhi standar profesionalisme dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
“Lucu saja jika ada pihak yang menggunakan standar perusahaan pers ini untuk menekan atau membatasi kerja sama media. Ini jelas merupakan kesalahan tafsir yang berpotensi membelokkan esensi dari regulasi tersebut,” jelasnya.
Jhojo menguraikan, standar perusahaan pers sebenarnya memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan pers nasional, baik itu wartawan, profesionalisme media serta membangun kepercayaan publik.
“Jadi bukan mengurusi kerja sama media dengan pemerintah atau pihak lain. Kerja sama media adalah murni urusan perusahaan pers, bukan urusan organisasi profesi atau media,” paparnya.
Jhojo menuturkan, harus bisa dibedakan kapan berbicara sebagai pengurus organisasi, serta kapan berbicara sebagai pemilik media.
“Jika mereka memaksakan interpretasi bahwa pemerintah harus tunduk pada Peraturan Nomor 3, ini justru menunjukkan kepentingan tersembunyi yang mengarah pada monopoli atau pembatasan bagi media lain yang belum terverifikasi,” beber Jhojo.
Jhojo bilang, instansi pemerintah memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan kerja sama media, yang biasanya mengacu pada regulasi keuangan negara dan prinsip transparansi anggaran.
“Tidak ada kewajiban bagi instansi pemerintah untuk hanya bekerja sama dengan media yang terverifikasi Dewan Pers. Selama media tersebut berbadan hukum, memiliki legalitas usaha, dan memenuhi syarat administrasi sesuai aturan pemerintah tidak ada masalah,” ketusnya.
Jhojo mengungkapkan, memaksakan Peraturan Nomor 3 sebagai syarat mutlak untuk kerja sama media justru menciptakan ketidakadilan bagi media lokal yang mungkin belum terverifikasi, tetapi tetap menjalankan praktik jurnalistik yang sah dan berkualitas.
“Standarisasi perusahaan pers memang penting untuk menjaga kualitas jurnalistik, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alat pembatasan atau monopoli dalam kerja sama media,” paparnya.
Sejatinya kata Jhojo, organisasi baik profesi pers dan media seharusnya fokus pada pembinaan dan edukasi, bukan ikut campur dalam kebijakan kerja sama media dengan pemerintah.
“Jika benar ada narasi untuk meningkatkan profesionalisme, maka yang harus didorong adalah pemberdayaan media lokal, bukan justru mempersempit ruang gerak mereka dengan tafsir aturan yang keliru,” tadasnya.














