HIMPUN.ID, BOALEMO – Kejaksaan Negeri Boalemo menetapkan Sekretaris BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) berinisial TM, sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Boalemo tahun 2018-2020.
TM yang juga merupakan Bendahara KONI tersebut, ditetapkan statusnya sebagai tersangka setelah melalui proses tahapan penyidikan.
Dihadapan awak media, Ahmad Muchlis selaku Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo mengatakan, tersangka TM diduga melakukan penyaluran dana hibah KONI Boalemo dari tahun 2018-2020, tidak sesuai dengan yang semestinya.
Modus dan Jeratan Hukum bagi Tersangka
“Jadi modusnya, tersangka ini melakukan penyaluran dana hibah KONI Boalemo dari tahun 2018-2020, disalurkan tidak sesuai dengan yang semestinya. Artinya ada potongan disitu. Dan berdasarkan 2 alat bukti, sehingga kita tetapkan statusnya hari ini,” ungkap Ahmad, Rabu 27 Oktober 2021.
Ahmad Muchlis menambahkan, tersangka TM dikenakan pasal 2, pasal 3 atau pasal 12 huruf E, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan terhadap pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka ditahan, karena sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, dikhawatirkan tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti,” beber Kajari.
Disentil soal apakah ada penambahan tersangka dalam kasus ini, Ahmad Muchlis mengatakan, tentunya ini masih dalam penyidikan.
“Bila ternyata ditemukan 2 alat bukti, maka kami tidak akan segan-segan menetapkan tersangka lain,” tegas Ahmad.
Kerugian Negara Berdasarkan LHP Mencapai Sekitar 700 Jutaan
Ahmad Muchlis menuturkan bahwa, kerugian negara berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) mencapai sekitar 700 jutaan lebih.
Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Boalemo langsung membawa tersangka menuju Lapas Perempuan dan Anak Kelas III Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, untuk dilakukan penahanan.
Reporter: Arten: Masiaga