Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
PERISTIWA

2 Anggota DPRD Bone Bolango Diduga Menjalankan Aktivitas Pertambangan Ilegal, Ini Klarifikasinya

0
×

2 Anggota DPRD Bone Bolango Diduga Menjalankan Aktivitas Pertambangan Ilegal, Ini Klarifikasinya

Sebarkan artikel ini
(Foto: pemberitahuan aksi kanan/kiri ilustrasi/edit himpun.id)
Example 468x60

HIMPUN.ID – 2 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango berinisial KT dan ST, diduga menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.

KT dan ST diduga menjalankan aktivitas pertambangan ilegal di Wilayah Kecamatan Bone Raya.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Dugaan keterlibatan KT dan ST dalam menjalankan aktivitas pertambangan ilegal mencuat, setelah surat pemberitahuan aksi demonstrasi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Bone Bolango beredar di media sosial, tertanggal 20 Januari 2025.

Dalam keterangan surat tersebut, yang ditanda tangani oleh Taupik Mateka selaku kordinator, diuraikan dugaan keterlibatan 2 Anggota DPRD Bone Bolango terkait dugaan menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.

“Berdasarkan fakta observasi yang kami lakukan, diduga Dua oknum anggota DPR di Kabupaten Bone Bolango, berinisial KT dan ST, terbukti secara mencolok menjalankan aktivitas pertambangan illegal di Kecamatan Bone Raya,” terang Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Bone Bolango dalam surat pemberitahuan aksi.

Terungkap, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Bone Bolango, menyayangkan dugaan 2 anggota DPRD Bone Bolango menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.

“Sebagai anggota DPR, mereka memiliki tanggung jawab menjaga, menegakkan dan mengawasi penerapan undang-undang, termasuk di bidang lingkungan, kehutanan, dan pertambangan. Namun, alih-alih menjalankan amanah rakyat, mereka justru menjadi perusak lingkungan
dengan meraup keuntungan dari aktivitas tambang illegal yang mereka jalankan dengan merusak alam,” tegas Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Bone Bolango.

Dalam surat Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Bone Bolango dijelaskan, dugaan kegiatan tambang ilegal yang dilakukan di Kecamatan Bone Raya telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, pencemaran kimia beracun seperti merkuri, dan kehancuran hutan yang seharusnya dilindungi.

“Perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan
pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tugas konstitusional mereka.
Tindakan ini adalah pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus segera menangkap dan mengadili kedua oknum tanpa pandang bulu,” pinta Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Bone Bolango.

Selain itu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Bone Bolango meminta Majelis Kehormatan Dewan harus segera menggelar sidang etik untuk memberhentikan 2 anggota yang diduga terlibat dengan tidak hormat, demi menjaga integritas lembaga legislatif dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Bone Bolango dalam keterangan surat pemberitahuan aksi menjadwalkan menggelar aksi pada hari Selasa hingga Kamis, 21-23 Januari 2025, titik lokasi aksi Kantor Polres Bone Bolango.

Namun hingga hari Kamis 23 Januari 2025, dari pantauan himpun.id, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Bone Bolango belum melakukan demonstrasi sebagaimana yang disampaikan dalam surat pemberitahuan aksi.

Taupik Mateka saat dihubungi himpun.id Selasa 21 Januari 2025, mengatakan demonstrasi tetap akan dilakukan.

“Tetap mo jadi, masih ada urusan saya tadi,” jawab singkat Taupik.

Hingga kini, 2 Anggota DPRD Bone Bolango diduga menjalankan aktivitas pertambangan illegal di Wilayah Kecamatan Bone Raya yang dihembuskan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Bone Bolango, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Taupik Mateka selaku kordinator aksi enggan memberikan keterangan terkait siapa KT dan ST.

Namun, dari penelusuran himpun.id, dari 25 anggota DPRD Bone Bolango, ditemukan 2 nama anggota yang berinisial KT dan ST, keduanya laki-laki.

Perbincangan di tengah masyarakat pun mulai mengerucut kepada 2 orang laki-laki (anggota DPRD Bone Bolango) yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan illegal di Wilayah Kecamatan Bone Raya.

Kamis 23 Januari 2025, himpun.id mencoba meminta klarifikasi dari kedua anggota DPRD Bone Bolango, yang  berinisial KT dan ST.

Anggota DPRD Bone Bolango inisial ST menuturkan, tidak ada usaha tambang yang dilakukannya sejak menjadi anggota DPRD.

“Semenjak dilantik anggota DPRD saya tidak lagi urus usaha tambang,” ungkap ST, Kamis 23 Januari 2025.

Keterangan anggota DPRD Bone Bolango berinisial KT, ia mengungkapkan, tidak memiliki lubang tambang.

“Saya ini tidak ada anak buah di atas, tidak ada lubang (lubang tambang) saya,” ungkap KT kepada himpun.id, Kamis 23 Januari 2025.

Bahkan dahulu, tromol saja kata KT,  tidak punya.

KT mengungkapkan, dirinya sebelum menjadi anggota DPRD Bone Bolango, hanya bekerja menjaga tromol milik seorang keluarganya di tambang.

“Saya ini orang susah, tidak mampu saya membangun tromol, bikin lubang, apa semua, saya ini cuma kerja, pekerja,” ungkap KT.

KT mengisahkan, kejadian itu 8 tahun yang lalu, di mana seseorang yang masih keluarganya yang menawarinya bekerja menjaga tromol.

“Dia (seorang keluarga) ada inisiatif membangun tromol, dia suruh jaga pa saya. Ini depe cerita awal, saya ini di lubang ini cuma kariawan,” ungkap KT.

KT mengatakan, jauh sebelum dirinya  menjadi anggota DPRD, sudah fokus mengelolah cingkeh.

“Sebelum saya jadi anggota Dewan ini, kan memang saya so ba kelolah cingkeh,” terang KT.

Menindaklanjuti tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Bone Bolango, Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus, mengatakan, akan mengundang KT dan ST.

“Kami akan undang yang bersangkutan hari senin (27 Januari 2025), karena yang bersangkutan lgi DL..,” terang Faisal.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *