HIMPUN.ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Proses pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari 2026 serta TPP Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2026 resmi dibuka bulan ini.
Berdasarkan informasi Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Selasa, 3 Maret 2026, jadwal penginputan Surat Perintah Membayar (SPM) di sistem SIPD akan dibagi menjadi dua gelombang.
Gelombang pertama adalah untuk TPP Januari 2026, di mana penginputan SPM dan pengajuannya sudah bisa dimulai sejak tanggal 2 Maret 2026. Sementara itu, gelombang kedua untuk TPP THR 2026 dijadwalkan menyusul, mulai tanggal 9 Maret 2026.
Bagi para bendahara dan pengelola keuangan OPD, penyampaian tagihan dilayani selama jam kerja, dengan batas waktu operasional hingga pukul 15.00 WITA.
Proses pencairan atau penerbitan SP2D juga akan mengikuti jadwal tersebut. Untuk TPP Januari dimulai pada 2 Maret, sedangkan untuk TPP THR dimulai pada 9 Maret, dengan batas waktu pencairan harian hingga pukul 15.15 WITA.
Agar proses berjalan lancar dan efisien, pemerintah daerah mengimbau seluruh instansi untuk segera memacu pengajuan tagihan paling lambat hingga 13 Maret 2026. Batas waktu ini ditetapkan agar tim verifikasi memiliki waktu yang cukup untuk memeriksa ketelitian dan keabsahan perhitungan dengan tertib.
“Kalau ada kendala teknis, baik administrasi maupun sistem, silakan segera lapor ke SKPKD, Kuasa BUD, atau Bidang Anggaran dan Perbendaharaan. Tim SIPD siap menangani,” tulis keterangan dalam informasi tersebut.
Ada catatan penting terkait jumlah pembayaran. Pencairan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan kas daerah. Untuk tahap ini, TPP Januari dibayarkan maksimal 75 persen, sedangkan TPP THR dibayarkan 50 persen, sesuai anggaran yang tersedia di DPA masing-masing OPD.
Pihak Bendahara Umum Daerah (BUD) menegaskan, SP2D baru akan terbit setelah Bidang Anggaran dan Perbendaharaan memverifikasi bahwa semua persyaratan sudah lengkap dan benar.
Laporan dimulainya proses pengajuan TPP ini juga telah disampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Gorontalo Utara.(Adv)
Editor: Fadli Sukriani Melu














