Example floating
Example floating
Pemda Bone Bolango

Audiensi Bersama Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, Ismet Mile Dukung Kebijakan KUHP Baru Melalui Pidana Kerja Sosial

0
×

Audiensi Bersama Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, Ismet Mile Dukung Kebijakan KUHP Baru Melalui Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, di Ruang Kerja Bupati pada Kamis 11 Juni 2026 (Foto: Himpun.id/hms Pemda Bonbol).

HIMPUN.ID Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersiap menerapkan kebijakan progresif pidana kerja sosial bagi pelanggar hukum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Penerapan paradigma hukum baru ini disesuaikan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, guna memberikan efek edukasi moral sekaligus mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Kesiapan tersebut dibahas dalam audiensi antara Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, di Ruang Kerja Bupati pada Kamis 11 Juni 2026. Sebagai pijakan teknis, Bapas Gorontalo sebelumnya telah melakukan simulasi efektif berupa program aksi sosial pembersihan tempat ibadah di Masjid Baitul Haq pada tahun 2025 lalu.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu Bupati Bone Bolango bersama jajaran. Tujuan audiensi ini adalah membahas pemberlakuan KUHP baru, di mana kami mendapat arahan dari pimpinan pusat untuk mendorong penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggaran tertentu,” ungkap I Putu Sukohartawan.

I Putu Sukohartawan menjelaskan, pidana kerja sosial bertujuan memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Program tersebut nantinya tetap dilaksanakan di bawah pengawasan aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan.

“Kami berharap program ini dapat dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sehingga ketika ada warga yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaannya dapat segera diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.

Bupati Ismet Mile menyambut positif terobosan hukum pidana alternatif tersebut karena dinilai memberikan kontribusi tenaga yang bermanfaat langsung bagi pemeliharaan fasilitas dan ruang publik.

“Kami menyambut baik program ini dan akan segera menindaklanjutinya dengan membahas secara mendalam terkait kriteria pelaksanaannya, fasilitas umum yang akan menjadi lokasi kerja sosial, serta lokus yang paling tepat untuk pelaksanaannya,” ujar Ismet Mile.

Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mematangkan regulasi teknis di tingkat lokal agar seluruh tahapan pelaksanaan hukum baru ini berjalan dengan terukur.

“Pemerintah daerah sependapat dan sejalan dengan program ini. Yang terpenting adalah menyiapkan aspek teknisnya secara matang sehingga seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan maksimal, terukur, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” tandas Bupati Ismet Mile.(Adv)

Editor: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *