28.1 C
Jakarta
Jumat, Oktober 4, 2024

Buy now

Cegah Kebakaran Hutan, Polisi Edukasi Masyarakat Undang-Undang Kehutanan

HIMPUN.ID – Guna mencegah kebakaran Hutan, Polisi lakukan edukasi kepada masyarakat tentang Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Penjelasan terkait Undang-undang kehutanan itu dilakukan, Kepala Kepolisian Sektor Boliyohuto Iptu Gunawan, saat menghadiri kegiatan rapat bersama warga Desa Taulaa, dan Desa Pelehu Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, terkait permasalahan pengolahan Lahan di batas Hutan Produksi Terbatas dan Larangan pembakaran lahan, bertempat di Aula Kantor Desa Taulaa, Senin (25/01/2021)

Kepala Kepolisian Sektor Boliyohuto Iptu Gunawan, menjelaskan, pada pasal 50 ayat 3 huruf d, sesuai amanat undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, setiap orang dilarang membakar hutan.

“Untuk diketahui oleh bapak-bapak yang hadir di tempat ini, bahwa sesuai dengan undang-undang tentang kehutanan nomor 41 tahun 1999, kita dilarang membakar hutan” jelas Kapolsek Boliyohuto, didampingi Kepala Desa Taulaa serta beberapa personil Polsek.

Dijelaskannya, ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut. Sehingganya, ia berharap, kepada warga khususnya yang berada di dua Desa yakni Desa Taulaa, dan Desa Pelehu, untuk tidak lagi membakar Limbah hasil kebun, dan tidak diperbolehkan membuka lahan baru di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Saya menghimbau kepada bapak-bapak sekalian yang hadir ditempat ini, untuk bersama–sama mematuhi aturan, dengan tidak membakar Limbah hasil kebun, dan tidak membuka lahan baru di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah di tetapkan oleh pemerintah,” imbaunya.

Pada kesempatan tersebut, Iptu Gunawan, tak lupa pula mengingatkan kepada warga untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta tidak berkerumun. (Rls/HP)

Redaksi
Redaksi
Tajam Melihat Dunia