HIMPUN.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo bergerak cepat mendorong pembenahan tata kelola pelayanan perizinan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Pansus DPRD Provinsi Gorontalo ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Rabu 21 Oktober 2026.
Kunjungan ini dipimpin oleh Pansus untuk menyerap masukan substantif terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha. Rombongan diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, S.STP., M.Si., beserta jajaran.
Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, menegaskan, revisi peraturan daerah ini bukan sekadar agenda formalitas pengubahan pasal demi pasal, melainkan momen evaluasi total atas sistem pelayanan investasi di daerah.

“Perubahan Perda ini bukan sekadar mengubah pasal demi pasal, tetapi menjadi kesempatan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha. Substansinya adalah bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kemudahan,” ujar Syamsir.
Syamsir menekankan, pentingnya penyelarasan regulasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam penerapan perizinan berbasis risiko, tata ruang, dan penyederhanaan prosedur administratif agar tidak menyulitkan calon investor.
Selain mendorong kemudahan, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo juga menyoroti pentingnya pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha yang berimbang, penyediaan dokumen potensi investasi yang presisi, serta penegakan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menyambut baik masukan Pansus dan menyampaikan data kondisi pelayanan terkini, skema pengawasan perusahaan, serta proyeksi dokumen potensi investasi daerah yang siap ditawarkan kepada investor.
Melalui revisi Perda ini, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen menghadirkan regulasi perizinan yang responsif, memberikan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan dunia usaha, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Gorontalo.(Adv)












