HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan guna menuntaskan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo yang mendadak viral di masyarakat.
Rapat gabungan yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 19 Oktober 2026, menghadirkan lintas instansi terkait, di antaranya Bapenda Provinsi Gorontalo, Inspektorat Provinsi Gorontalo, BKPSDM, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Samsat Kabupaten Gorontalo, PT Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo, serta Dirlantas Polda Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Dedy Hamzah, menyemprot kebiasaan buruk sebagian oknum dan warga yang masih memelihara budaya “memberi dan menerima” demi memotong jalur birokrasi.
“Banyak juga praktik memberi dan menerima yang sering dilakukan. Contoh, supaya tidak ribet-ribet ba antri, Napa kita punya, intinya ngana Kase selesai,” ujar Dedy.
Dedy juga menyoroti pencairan dana santunan Jasa Raharja yang sering kali dinilai lambat bagi korban kecelakaan.
“Nanti so habis 100 hari orang meninggal kecelakaan baru itu mo cair. Terus juga, nanti so berbunga-bunga ditanggung koperasi dipinjam biaya duka, baru itu mo cair,” tegas Deddy.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan, apresiasi atas langkah cepat dan keterbukaan Kepolisian dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Secara pribadi mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak polisi dengan melakukan mutasi beberapa pihak kepolisian di sana,” ujar Umar.
Umar menekankan, DPRD Provinsi Gorontalo sepakat untuk mendesak pimpinan daerah bersikap tegas dan bertanggung jawab atas tata kelola instansi di bawah naungannya.
“Dan kami DPRD tadi juga sudah menyepakati bahwa, di samping itu kami juga salah satu yang paling penting adalah meminta Gubernur Gorontalo untuk meminta maaf. Karena, Gubernur ini memiliki Cq dengan pihak Samsat yang ada di sana,” ungkap Umar.
“Kami juga merekomendasikan permasalahan pungli di sana diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Umar.
Selain itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Kepolisian untuk membenahi seluruh sistem pelayanan di Samsat se-Provinsi Gorontalo dan menindak tegas oknum yang terlibat.

“Kami meminta maaf atas praktik yang terjadi, dan kami berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan yang ada di seluruh samsat, yang ada di provinsi seluruh Nago. Kita sama-sama mempromosikan. Perjalanan berikutnya adalah memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayarannya,” ujar Kombes Pol. Lukman Cahyono.
“Memang pada saat itu yang bersangkutan meminta uang Rp50 ribu, walaupun dalam video tersebut sifatnya itu tidak sempat diberikan. Namun itu sudah diperiksa dan didalami bahwa apa yang dilakukan itu salah. Sehingga PHL ini dinonaktifkan, termasuk juga perwira yang bertanggung jawab di sana itu juga terkena sanksi juga,” beber Kombes Pol. Lukman.
Kombes Pol. Lukman membeberkan, Dirlantas Polda Gorontalo per Jumat 16 Oktober 2026 telah menambah tiga personel Kepolisian untuk menggantikan peran Pekerja Harian Lepas (PHL) di loket pelayanan Samsat Kabupaten Gorontalo agar pelayanan lebih profesional dan terikat kode etik profesi Polri.
Guna mencegah penyimpangan berulang, Ditlantas Polda Gorontalo telah mewajibkan seluruh anggota pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) membuat pakta integritas, sekaligus mendalami dugaan praktik pungli yang disinyalir telah berlangsung sejak awal tahun 2026.
“Dan kami juga sudah membuat fakta integritas, seluruh anggota pelayanan rekiden membuat fakta integritas sebagai bentuk komitmen moral supaya mereka bekerja secara profesional, tidak KKN dan bersedia di proses hukum apabila melanggar aturan,” tutur Lukman.
Lukman juga mengingatkan masyarakat bahwa besaran tarif resmi telah diatur transparan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta menegaskan bahwa pemberi dan penerima pungli sama-sama berisiko dipidana.
“Jadi terkait dengan tarif, ini sudah ada di PP 76 tahun 2020. Tentang tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak, nanti bisa dibuka. Kalau kita ngurus STNK berapa, BPKB berapa, TNKB, SIM berapa? Ada semua,” tutur Lukman.
“Petugasnya yang menerima duit juga salah, masyarakat yang memberi juga salah. Itu tentunya sama-sama bisa dipidana dua-duanya,” tegas Lukman.
Sementara itu, perwakilan Bapenda Provinsi Gorontalo menyambut baik masukan DPRD dan menegaskan, hasil RDP akan segera dilaporkan kepada pimpinan.
Di tempat yang sama, pihak PT Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo menyatakan komitmen setara bersama Tim Pembina Samsat untuk memastikan seluruh transaksi dan mekanisme pembayaran di Samsat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Gorontalo.(Adv)












