HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi menuntaskan rapat gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo yang viral di tengah masyarakat.
Dari hasil rapat gabungan lintas instansi tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo merumuskan sekumpulan rekomendasi strategis, diantarannya:
A. Rekomendasi Umum/Penanganan Hukum & Kelembagaan:
1. Meminta Gubernur Gorontalo untuk membuat pernyataan publik memohon maaf atas terjadinya permasalahan dan dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo.
2. Meminta Kapolda Gorontalo untuk melakukan upaya penegakan hukum (pro-justitia) terkait dugaan praktik pungutan liar di Samsat Kabupaten Gorontalo.
3. Meminta Inspektorat Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas dugaan pungli dan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPRD Provinsi Gorontalo.
4. Meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas permasalahan pelayanan dan dugaan pungli tersebut kepada DPRD.
B. Perbaikan Pelayanan dan TransparansiÂ
1. Melarang seluruh proses pelayanan dilakukan di ruang tertutup dan mewajibkan pelaksanaan di loket terbuka yang dapat dipantau langsung oleh publik.
2. Memasang spanduk berukuran besar bertuliskan “Kawasan Bebas Pungli” di luar gedung dan ukuran kecil di beberapa titik strategis dalam ruangan, serta spanduk “Cek Fisik Gratis” di area cek fisik kendaraan.
3. Memasang kamera CCTV real time yang terhubung langsung ke ruang kerja Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo dan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
C. Digitalisasi dan Layanan Tanpa Tatap Muka
1. Menutup seluruh loket pembayaran tunai di area pelayanan Samsat.
2. Mengalihkan seluruh proses pelayanan, mulai dari verifikasi data hingga pembayaran, wajib diselesaikan melalui transaksi elektronik.
3. Mengupayakan skema pelayanan pengiriman langsung STNK/TBPKP yang telah disahkan ke alamat rumah Wajib Pajak.
D. Pengawasan Internal Agresif
1. Upaya Preventif (Rotasi Berkala): Menerapkan kebijakan rotasi berkala bagi petugas ASN guna mencegah stagnasi performa kerja, dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali atau 1 (satu) tahun sekali sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Upaya Represif (Sidak & Sanksi Tegas): Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara berkala oleh Inspektorat Daerah dan/atau Polda Gorontalo, serta menjatuhkan sanksi tegas guna memberikan efek jera bagi oknum yang terbukti melakukan pungli.
Penyempurnaan Tata Kelola Perkantoran
1. Dilarang keras mempekerjakan atau menugaskan tenaga Non-ASN maupun Non-Kepolisian (termasuk PHL) dalam proses pelayanan publik.
2. Menambah jumlah petugas pelayanan yang berstatus resmi sebagai ASN atau anggota Kepolisian.
3. Memberikan tambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi petugas yang ditempatkan di bagian pelayanan.
4. Menerapkan larangan keras terhadap segala bentuk praktik percaloan dalam sistem pelayanan Samsat.

Rekomendasi yang disepakati bersama ini, dipaparkan secara langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.
Lebih lanjut, Legislator asal Partai NasDem itu mengungkapkan, seluruh poin rekomendasi tersebut akan segera diserahkan secara resmi kepada instansi terkait.
“Rekomendasi ini akan diterbitkan dalam waktu dekat dan akan disampaikan kepada masing-masing pihak, baik kepada Gubernur, Kapolda, Jasa Raharja dan Ombudsman,” ujar Umar.
Umar Karim menuturkan, rekomendasi yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesuai peraturan perundang-undangan dan telah disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan yang hadir.
“Dalam perundang-undangan yang ada, bahwa rekomendasi DPRD sepanjang sesuai perundang-undangan yang berlaku rekomendasi itu wajib. Bahkan, kami menanyakan apakah bisa dilakukan atau tidak? Tidak ada satu pun bantahan dari pihak Kepolisian, Jasa Raharja, dan Ombudsman yang menyatakan tidak melaksanakan,” tambah Umar.
Terakhir, Umar menyarankan adanya rotasi secara intens bagi ASN yang bertugas di Samsat.
“Setidaknya kami rekomendasikan adanya rotasi dua tahun sekali agar tidak terjadi stagnasi profesi, atau bahkan satu tahun sekali, manakala perundang-undangan memungkinkan untuk itu,” pungkas Umar, usai Rapat gabungan yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 19 Oktober 2026,
Turut hadir bersama dalam rapat gabungan beberapa pihak terkait, jajaran Bapenda Provinsi Gorontalo, Inspektorat Provinsi Gorontalo, BKPSDM, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Samsat Kabupaten Gorontalo, PT Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo, serta Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H.(Adv)












