HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyoroti kendala teknis sistem yang menghambat pencairan tunjangan bagi ASN guru Pemerintah Daerah yang diperbantukan di madrasah.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi IV bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait di Ruang Rapat Dulohupa, kantor DPRD, Selasa 19 Agustus 2025.
Rapat turut dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Inspektur Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, serta Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menjelaskan, sebagian persoalan tunjangan profesi guru telah menemukan solusi melalui koordinasi lintas kementerian.
Namun, ia menekankan, masalah utama kini berada pada pembayaran tunjangan kinerja (Tukin).
“Guru yang belum bersertifikat mendapatkan setengah tukin, dan mulai Januari pembayaran tersebut belum berjalan. Sedangkan untuk guru bersertifikat harus menerima tambahan selisih tukin sesuai perhitungan terbaru,” jelas La Ode.
Dijelaskan La Ode, hambatan terjadi karena pembayaran tunjangan harus melalui sistem online sesuai instruksi Kementerian Keuangan.
Sementara itu, data guru belum seluruhnya tersinkronisasi dalam SIMPEG Kementerian Agama maupun Dapodik Kementerian Pendidikan.
“Mereka berada di posisi ‘jatuh di tengah-tengah’ dan ini jadi hambatan utama,” ucap La Ode.
Untuk mempercepat penyelesaian, DPRD Provinsi Gorontalo telah melakukan kunjungan di tiga kementerian di Jakarta.
“Karena ini menyangkut hak guru, kami tegas meminta agar pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Rapat ini menjadi langkah penting DPRD dalam mengawal hak ASN guru madrasah sekaligus menekankan perlunya sinkronisasi sistem agar kesejahteraan tenaga pendidik di Gorontalo terjamin.* (Fadli)















