Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

Fikram Tegaskan “Hugel Itu Biasa” adalah Ucapan Wahyudin Moridu, Bukan Pernyataan Resmi BK

0
×

Fikram Tegaskan “Hugel Itu Biasa” adalah Ucapan Wahyudin Moridu, Bukan Pernyataan Resmi BK

Sebarkan artikel ini
Badan Kehormatan (BK) kembali melakukan Konferensi Pers terkait kasus video viral Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu. (Foto: himpun.id/Fadli Sukriani Melu)

HIMPUN.ID – Badan Kehormatan (BK) kembali melakukan Konferensi Pers terkait kasus video viral Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu, di Depan Ruang Dulohupa, Sabtu 20 September 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BK Fikram Salilama memberikan klarifikasi atas ucapan yang dilontarkan pada konferensi awal terkait dengan kalimat perhugelan hal yang biasa.

Fikram menekankan kalimat tersebut tidak berniat meremehkan dan mengabaikan nilai-nilai luhur yang dipegang bersama.

Fikram menerangkan kalimat tersebut diungkapkan oleh Wahyudin Moridu dalam pemeriksaan awal kemudian BK menyampaikan dalam konferensi pers.

“Jadi sesungguhnya ada istilah, ‘hugel itu hal yang biasa’. Itu penyampaian yang bersangkutan (Wahyudin Moridu) yang kami sampaikan,” terang Fikram.

“Beliau (Wahyudin Moridu) sampaikan ‘saya tidak pusing dengan perhugelan ini. Tapi yang membuat menyesal saya adalah penyampaian saya dengan kalimat ‘merampok uang negara dan memiskinkan negara’,” ungkap Fikram mengutip perkataan Wahyudin Moridu.

Namun, atas kesalahpahaman di publik, Fikram menyampaikan, BK mohonan maaf apabila kalimat tersebut menimbulkan banyak persepsi di masyarakat.

“Penyampaian awal kami mungkin telah menimbulkan persepsi yang kurang tepat di mata masyarakat. Untuk itu dengan segala kerendahan hati. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Gorontalo. Khususnya pada pihak-pihak yang merasa tersakiti atau kecewa atas penyampaian tersebut,” ujar Fikram.

Fikram menegaskan, dalam proses kasus video viral oknum Aleg Provinsi Wahyu Moridu, BK berkomitmen untuk memproses berdasarkan aturan yang berlaku.

“Sebagai Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh rasa tanggung jawab, transparan dan sesuai dengan norma serta peraturan yang berlaku,” tegas Fikram.

“Kami akan memproses lebih lanjut tugas pelanggaran ini dengan mendepankan asas keadilan, objektifitas dan penghormatan terhadap hukum adat serta nilai-nilai agama yang menjadi landasan hidup masyarakat Gorontalo,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fikram menyerukan kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga marwah Provinsi Gorontalo.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah dan kehormatan daerah kita. Mari kita jadikan momen ini sebagai pembelajaran untuk terus memperkuat integritas, moralitas, dan ahlak mulia dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari institusi publik,” ajak Fikram.

Fikram menuturkan kalimat yang disampaikan oleh BK adalah halimat hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP.

“Ada kata-kata yang dia sampaikan, harus kami sampaikan juga. Kami tidak bisa merubah, dia sampaikan A, kami menyampaikan B. Karena dalam pelaksanaan rapat di Badan Kehormatan, saat memeriksa terduga WM itu kami ada rekaman,” tutur Fikram.

Fikram menerangkan dalam pengambilan keputusan di Badan Kehormatan harus melalui tahapan sesuai dengan tata cara dan kode etik.

“Prosedur yang ada di BK, terikat dengan tata cara dan aturan kode etik, tidak serta-merta kita mengambil berita acara pemeriksaan lalu lantas kita tetapkan bahwa ini harus dihentikan. Ada tahapanya, setelah kita BAP yang bersangkutan, ini kita tingkatkan dalam persidangan. Setelah selesai persidangan, itu kita rapatkan dalam Badan Kehormatan. Setelah selesai rapat BK, ini kita tingkatkan sampaikan dalam rapat Paripurna,” jelas Fikram.

Fikram juga menegaskan Badan Kehormatan akan melakukan proses permasalahan dengan cepat .

“Kita sepakat tadi malam, Saya, Bapak Umar Karim, dan Pak Ekwan sepakat kita akan percepat prosesnya. InsyAllah minggu depan ini kita akan segera mengumumkan hasil dari keputusan BK,” tegas Fikram.

Sementara itu, Wakil Ketua BK, Umar Karim menambahkan prosedur dan tahapan yang dilakukan oleh BK dalam menangani permasalahan kode etik Aleg yang melakukan pelanggaran.

“Dalam memutuskan sebuah permasalahan dugaan pelanggaran kode etik sebagaiamana sumpah janji DPRD, di DPRD ini ada namanya peraturan tentang tata beracara dalam BK dan peraturan DPRD tentang kode etik,” kata Umar.

“Dalam ketentuan itu, seseorang bisa dikatakan memenuhi unsur melakukan perbuatan atau tindakan melanggar kode etik, dibuktikan dengan dua alat bukti yang cukup,” tandasnya.

Meski proses BK masih berjalan, dengan pengakuan yang bersangkutan dan video viral yang beredar, Umar meyakini perbuatan yang dilakukan oleh Wahyu Moridu dapat dibuktikan dan sanksi yang akan diberikan bisa berat.

Tetapi, meski demikian, Umar berharap agar mematuhi instrumen persidangan yang dijalankan oleh Badan Kehormatan.

“Demi ketaatan kita pada peraturan perundang-undangan, kita harus melalui persidangan,” ungkap Umar.

Di akhir penyampaian, Fikram menegaskan akan bekerja menyelesaikan permasalahan secara objektif dan tak pandang bulu.

“Kita bekerja secara objektif mengadu pada aturan yang ada, jadi kita tidak pernah melihat person siapa-siapa kita menegakan aturan. Alhamdulillah pada periode ini BK bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Fikram.*

Reporter: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *