HIMPUN.ID – DPRD Provinsi Gorontalo mewanti-wanti seluruh keluarga penerima manfaat Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun 2026 agar tidak menggunakan modal usaha dari pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Komisi IV, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun Ketua Fraksi saat mendampingi Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin bersama jajaran Anggota Komisi IV melakukan monitoring langsung ke lapangan di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Senin 13 Juli 2026.
“Jangan sampai bantuan ini digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Kami ingin bantuan benar-benar menjadi modal untuk mengembangkan usaha, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujar Ghalib Lahidjun.

Menurut Ghalib, ketegasan pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol legislatif untuk memastikan alokasi APBD tida terbuang sia-sia. Program UEP didesain khusus bagi masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mereka memiliki stimulus finansial untuk memperbesar kapasitas usaha, meningkatkan pendapatan, dan secara bertahap keluar dari zona kemiskinan.
Dalam peninjauan langsung tersebut, tim Komisi IV menyambangi beberapa pelaku usaha kecil secara door-to-door, salah satunya pelaku usaha penjualan kue di Kompleks Pasar Harian Pilohayanga. Berdasarkan hasil interaksi di lapangan, perputaran modal dari bantuan UEP terbukti efektif mendongkrak volume produksi dan kapasitas warung penerima.
Pihak Komisi IV menegaskan, pengawasan ketat terhadap eksekusi Program UEP di tingkat bawah akan terus bergulir secara berkala guna menekan potensi penyimpangan fungsi bantuan, sekaligus memastikan intervensi anggaran daerah berdampak nyata pada pertumbuhan ekonomi riil di Gorontalo.(Adv)














