HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi mengundangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Perwali ini mengatur secara rinci Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menjelaskan, penerbitan Perwali 17/2025 ini merupakan langkah strategis daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sembari secara bersamaan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Perwali ini menggantikan sejumlah peraturan lama (termasuk Perwali Nomor 27 Tahun 2012 dan Perwali Nomor 16 Tahun 2019) dan telah berlaku efektif sejak 1 September 2025.
Wali Kota Adhan Dambea menegaskan, regulasi baru ini berfungsi memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi.
Adhan menjamin, Perwali ini memastikan semua proses pengajuan keringanan hingga penundaan pajak dan retribusi akan dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
“Dengan perwali ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan administrasi, sementara pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam mengelola pajak dan retribusi untuk mendukung pembangunan dan layanan publik,” ujar Adhan, Selasa 13 Oktober 2025.
Perwali 17/2025 mengatur ruang lingkup insentif fiskal yang dapat diberikan, baik yang didasarkan pada kondisi wajib pajak (misalnya kesulitan ekonomi) maupun karakteristik objek pajak tertentu.
Masyarakat dan pelaku usaha kini didorong untuk memanfaatkan regulasi ini secara cermat, sesuai ketentuan yang berlaku, guna meringankan beban fiskal di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Pemerintah berharap penerapan regulasi baru ini dapat menciptakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih adil dan transparan.*














