HIMPUN.ID – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja guna membahas penyesuaian agenda kerja Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Inogaluma pada Senin 27 Juli 2026 tersebut digelar untuk merespons kabar berhalangan hadirnya Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Langkah cepat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa. Dalam Hasil rapat memutuskan rapat paripurna tetap dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2027, namun mengalami pergeseran jadwal dari yang semula dipatok pukul 14.00 WITA menjadi pukul 15.30 WITA.

Dalam dinamika rapat Banmus, Anggota Banmus Fikram Salilama sempat menegaskan aturan tata tertib DPRD terkait batas waktu perubahan agenda. Politisi Golkar itu mengingatkan, tata tertib mensyaratkan perubahan agenda disepakati setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan. Oleh karena itu, Fikram meminta paripurna tidak ditunda ke hari lain dan dapat tetap dilangsungkan dengan diwakili oleh Wakil Gubernur.
Pandangan senada disampaikan oleh Paris R.A Jusuf. Menurutnya, agenda penyampaian ini masih dalam taraf rancangan awal sehingga tidak mewajibkan kehadiran fisik Gubernur secara langsung. Kehadiran Gubernur, tegas Paris, bersifat wajib hukumnya saat paripurna sudah memasuki tahapan penandatanganan kesepakatan bersama.
Meski sempat muncul usulan dari sejumlah anggota Banmus untuk mengundur rapat hingga esok hari, Banmus akhirnya sepakat mengambil jalan tengah den menggeser jam pelaksanaan pada hari yang sama agar tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026 tidak terhambat.

Kesepakatan ini diambil setelah Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili melakukan koordinasi langsung dengan pihak Pemda melalui via telepon.
Mengingat pentingnya agenda tersebut, Ridwan Monoarfa menjelaskan, keputusan ini diambil DPRD, mengingat pelaksanaan paripurna akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan Provinsi Gorontalo.
“Karena, apabila ditunda, ini juga akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan di DPRD dan juga bagi jajaran OPD,” tutup Ridwan.(Adv)














