HIMPUN.ID – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil, terkait menganalogikan suara azan dengan anjing yang menggonggong, berbuntut panjang.
Di Gorontalo sendiri, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil disoal, hingga dilaporkan di Polda Gorontalo.
Baca juga:Hadiri ‘Serbuan Vaksin Covid-19’, Prabowo Puji Pencapaian Vaksinasi di Wilayah Koramil Paguyaman
Menteri Agama Yaqut Cholil, dilaporkan Aliansi Masyarakat Masjid Gorontalo (AMPM-G), atas dugaan penistaan agama.
“Ada statemen yang melukai kami sebagai umat islam. Dimana Yaqut menganalogikan suara azan dengan suara anjing. Kami tersinggung, Maka kami mengambil jalur hukum”, ucap Ketua AMPM-G, Hamid Dude.
Pelaporan Menitik Beratkan pada Statemen Yaqut
Dijelaskan Hamid, pelaporan yang dilakukan lebih menitik beratkan pada statemen Yaqut sebagai Menteri agama RI, bukan terkait pengaturan terhadap pembatasan suara azan, yang menggunakan Toa Masjid.
Baca juga:Terkait Mafia Tanah Kejari Kampar Panggil Kakan BPN
“Statemen ini kami anggap sebagai penistaan agama, sebab azan adalah panggilan Allah yang dikumandangkan oleh muazin terus disamakan dengan gonggongan anjing. Dimana kita tahu bersama didalam agama, bahwa anjing itu najis. Maka saya tidak bisa menerima itu dan tersinggung,” kata Hamid, dilansir harianpost Kamis 24 Februari 2022.
Pada pelaporan tersebut, Ketua AMPM-G Hamid Dude Didampingi kuasa hukum Ali Rajab, dan Sekretaris Hendra Koniyo. (HP1)