Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DAERAHGorontalo

Kapolres Gorut Sambut Baik Kebijakan Kapolda, Melarang Jajarannya Mendatangi THM

0
×

Kapolres Gorut Sambut Baik Kebijakan Kapolda, Melarang Jajarannya Mendatangi THM

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gorontalo Utara (Gorut), AKBP. Dicky Irawan Kesuma, S.IK.
Kapolres Gorontalo Utara (Gorut), AKBP. Dicky Irawan Kesuma, S.IK.
Example 468x60

HIMPUN.ID – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut), AKBP. Dicky Irawan Kesuma, S.IK., menyambut baik tentang kebijakan Kapolda Gorontalo, yang melarang seluruh jajarannya untuk pergi ke Tempat Hiburan Malam (THM), serta mengkonsumsi minuman keras.

Menurutnya, Anggota Polri khususnya jajaran yang dipimpinnya, wajib menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri. Salah satunya dengan tidak pergi ke Tempat Hiburan Malam, selain dengan tujuan untuk pelaksanaan tugas Kepolisian.

Example 300x600

“Saya sepakat dengan kebijakan itu, karena Polri, khususnya Anggota Polres Gorut, harus menjunjung tinggi kede etik profesi Polri. Salah satunya tidak mendatangi Tempat-tempat hiburan malam, terutama bukan untuk kepentingan tugas Kepolisian,” tutur Dicky, Rabu (24/03/2021).

Anggota Polri Harus Memberikan Contoh yang Baik

Dijelaskannya, Anggota Polri harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dengan tidak mendatangi tempat hiburan malam, dengan tujuan untuk kesenangan pribadi.

“Memberikan contoh baik pada masyarakat, dengan tidak mendatangi tempat tersebut hanya untuk kesenangan diri,” jelasnya.

Ia menegaskan, Anggota Polri dilarang keras untuk mengkonsumsi minuman keras, ataupun obat-obatan terlarang, sebab hal itu akan memicu persoalan-persoalan yang tidak diinginkan, dan melanggar hukum.

“Selain itu kita dilarang keras mengonsumsi miras maupun narkoba, dalam situasi apapun, karena itu akan menimbulkan permasalahan lain seperti penganiayaan, kecelakaan dan kejahatan lainnya,” tegasnya. (MYP)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *