HIMPUN.ID – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut), AKBP. Dicky Irawan Kesuma, S.IK., menyambut baik tentang kebijakan Kapolda Gorontalo, yang melarang seluruh jajarannya untuk pergi ke Tempat Hiburan Malam (THM), serta mengkonsumsi minuman keras.
Menurutnya, Anggota Polri khususnya jajaran yang dipimpinnya, wajib menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri. Salah satunya dengan tidak pergi ke Tempat Hiburan Malam, selain dengan tujuan untuk pelaksanaan tugas Kepolisian.
“Saya sepakat dengan kebijakan itu, karena Polri, khususnya Anggota Polres Gorut, harus menjunjung tinggi kede etik profesi Polri. Salah satunya tidak mendatangi Tempat-tempat hiburan malam, terutama bukan untuk kepentingan tugas Kepolisian,” tutur Dicky, Rabu (24/03/2021).
Anggota Polri Harus Memberikan Contoh yang Baik
Dijelaskannya, Anggota Polri harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dengan tidak mendatangi tempat hiburan malam, dengan tujuan untuk kesenangan pribadi.
“Memberikan contoh baik pada masyarakat, dengan tidak mendatangi tempat tersebut hanya untuk kesenangan diri,” jelasnya.
Ia menegaskan, Anggota Polri dilarang keras untuk mengkonsumsi minuman keras, ataupun obat-obatan terlarang, sebab hal itu akan memicu persoalan-persoalan yang tidak diinginkan, dan melanggar hukum.
“Selain itu kita dilarang keras mengonsumsi miras maupun narkoba, dalam situasi apapun, karena itu akan menimbulkan permasalahan lain seperti penganiayaan, kecelakaan dan kejahatan lainnya,” tegasnya. (MYP)