HIMPUN.ID – Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan investasi bodong robot trading platform Fahrenheit ke tahap penyidikan. Kasus tersebut merugikan korban hingga Rp 5 triliun.
“Di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah ada laporan dan naik ke penyidikan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat 18 Maret 2022.
Baca juga:Tim Khusus Diduga Bantu Indra Kenz Mindahkan Uang Berpotensi Menjadi Tersangka
Gatot mengatakan, ada dua laporan terhadap robot trading Fahrenheit. Laporan itu masing-masing diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Namun Gatot menyebut laporan itu akan digabung menjadi satu. Sehingga, penyidikan kasusnya bakal dilakukan oleh Dittipideksus.
“Untuk Fahrenheit ada dua pelaporan, satu ke Dittipidsiber dan satu ke Dittipideksus,” tuturnya.
“Yang di Siber masih lidik. Nanti penanganan akan diserahkan ke Dittipideksus,” imbuh Gatot dilansir dari laman humas.polri.
Baca juga:Doa Berlindung dari Kemalasan
Baca juga:Dzikir Pagi dan Petang
Sebagai informasi, Fahrenheit merupakan platform investasi berkedok robot trading kripto. Pengelola aplikasi ini adalah PT FSP Akademi Pro yang muncul sekitar pertengahan 2021.
Fahrenheit disebut-sebut sudah memiliki kantor operasional pertama di gedung New Soho Capital, Jakarta. Mereka mengklaim memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence alias AI yang digunakan pada pasar aset
Sumber: humas.polri