27.5 C
Jakarta
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Kembali Ungkap TPPO, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Amankan Satu Mucikari Dan Lima Wanita

HIMPUN.ID – Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Gorontalo kembali diamankan Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota pada Kamis 21 November 2024 di salah satu tempat hiburan yang ada di Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan bahwa pelaku sekaligus mucikari dengan identitas RM (27) warga Kecamatan Buol Provinsi Sulawesi Tengah diamankan setalah Tim Sat Reskrim mengamankan Pr. SLAM (25) warga Kota Gorontalo yang mendapat tamu dari RM di salah dari hotel yang ada di Kota Gorontalo.

“Di mana kami setelah mengamankan dan melakukan interogasi awal , RM mengakui jika dirinya mendapat upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari para wanita yang diberikan tamu olehnya”, Jelas Kompol Leonardo.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, selain mengamankan RM dan SLAM, pihaknya juga mengamankan SHP (21) warga Kabupaten Bolmong Selatan, AIM (28) warga Kabupaten Bolmong Timur, AP (27) warga Kota Kotamobagu dan SL (22) warga Kabupaten Boalemo, dimana ke lima wanita tersebut sudah beberapa kali ditawarkan kepada tamu dengan upah Rp. 1.000.000 hingga Rp. 1.500.000

“jadi selain lima wanita yang kami amankan tersebut masih ada lima wanita lagi yang sering ditawarkan oleh RM kepada tamu dan masih kami dalami identitasnya dimana setiap satu tamu RM menerima upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah”, ujar Kompol Leonardo

Ditambahkan, dalam aksinya RM menggunakan aplikasi media sosial whatsapp untuk menawarkan wanita (pekerja seks) dan bertransaksi dengan konsumennya.

“Setelah pelaku menentukan kamar hotel yang digunakan pelaku kemudian mengarahkan atau mengantar pekerja seks ke hotel tersebut, saat ini RM  telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota kemudian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara”, Tutup  Kompol Leonardo. (FAZ)