HIMPUN.ID – Sengketa lahan yang terjadi di Dusun Olihuwua, Desa Luluo, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, akhirnya berakhir damai.
Perselisihan antara pihak AYP dan pihak SAM berhasil diselesaikan melalui mediasi yang digelar di Kantor Desa Luluo, Selasa 3 Februari 2026.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik setelah mendengarkan penjelasan hukum yang komprehensif dari kuasa hukum yang hadir dalam mediasi tersebut.
Sebelumnya, AYP dan SAM diduga saling klaim atas kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Dusun Olihuwua.
Perbedaan persepsi ini sempat memicu perdebatan alot pada proses mediasi awal. Di tahap tersebut, titik temu belum berhasil dicapai karena kedua pihak tetap teguh pada pendirian masing-masing mengenai alas hak tanah.
Situasi mulai mencair ketika para pendamping hukum memberikan edukasi mengenai posisi hukum, kekuatan alas hak, serta mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan secara damai.
Penjelasan dari kuasa hukum yang hadir, yakni Moh. Taufik Mateka, S.H. dan Akbarul Muhit Nawawi, S.H., membantu kedua pihak memahami duduk perkara secara objektif.
Menyikapi kondisi perdebatan mulai meredah di antara kedua belah pihak, Kepala Desa Luluo, Ruslan J. Latif, selaku mediator utama segera mengarahkan mediasi pada upaya rekonsiliasi.
Melalui musyawarah mufakat yang dipimpin langsung oleh Kades, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Penyelesaian sengketa ini kemudian dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Lahan yang ditandatangani oleh para pihak serta saksi-saksi terkait.
Pemerintah Desa Luluo menilai, kehadiran pendamping hukum dalam proses mediasi memiliki peran krusial dalam memperjelas persoalan dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, sengketa lahan dinyatakan selesai. Kedua belah pihak berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan baik serta ketertiban di lingkungan Desa Luluo.














