HIMPUN.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan anggaran hibah bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) Gorontalo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2026.
Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Kristina Mohamad, atau yang akrab disapa Femmy, setelah menggelar rapat kerja dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja kedua lembaga tersebut.
Femmy menyatakan, Komisi I akan meminta Gubernur untuk tetap menganggarkan dana hibah untuk KPID dan KIP saat sidang paripurna nanti.
“Komisi I tetap akan berupaya meminta kepada Gubernur, insyaAllah saat Paripurna sebentar, agar KPID dan KIP tetap bisa dianggarkan untuk APBD Induk Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.

Menurut Femmy, peran KPID dan KIP sangat vital dalam mendukung transparansi informasi dan mengawasi konten penyiaran.
Femmy menekankan, keberadaan kedua lembaga ini bukan sekadar pelengkap, melainkan amanat Undang-Undang terkait keterbukaan informasi.
“Tidak dianggarkannya KPID dan KIP melemahkan peran KPID dan KIP dalam mengawasi penyiaran negatif yang menjadi tontonan anak-anak,” tuturnya.
Femmy menambahkan, ada sekitar 20 lembaga penyiaran swasta di Gorontalo yang perlu diawasi secara ketat oleh KPID.
Femmy juga mengungkapkan kekagetannya terhadap sikap Dinas Kominfo yang tidak mengusulkan anggaran hibah untuk kedua lembaga tersebut dalam APBD Induk 2026, dan hanya mengusulkannya dalam anggaran tambahan.
Padahal, menurutnya, ada sejumlah regulasi yang menjadi landasan bagi Dinas Kominfo untuk menganggarkan dana tersebut.
“Ada Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 4 Tahun 2024, arahan Presiden, serta surat dari Mendagri yang meminta Gubernur untuk menganggarkan KPID di setiap Provinsi. Ini dasar regulasi yang bisa menjadi pijakan untuk Dinas Kominfo menganggarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Femmy menyoroti pembentukan KIP di Gorontalo merupakan sebuah kemajuan.
Namun, jika tidak didukung dengan anggaran, hal tersebut justru dapat menjadi kemunduran.
“Alhamdulillah ini secara nasional ada Komisi Informasi Publik. Komisi Informasi Publik yang kemudian juga terbentuk di daerah. Ini kan sebenarnya langkah maju yang dilakukan oleh pemerintah. Tetapi kalau misalnya ini tidak dianggarkan, ini berarti kan kemunduran bagi kita,” katanya.
Femmy juga menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, dan pengawasan dari KPID sangat diperlukan untuk hal ini.
Menanggapi alasan keterbatasan anggaran, Femmy menegaskan, hampir semua provinsi di Indonesia mengalami efisiensi anggaran. Namun, provinsi lain masih tetap bisa menganggarkan dana untuk KPID dan KIP.
Di akhir pernyataannya, Femmy berharap KPID dan KIP dapat menunjukkan inovasi dan melibatkan Komisi I dalam kegiatan-kegiatan mereka.
“Perlu ada inovasi lagi untuk teman-teman dari KIP maupun KPID, ya sekali-sekalilah kita Komisi satu juga dilibatkan untuk kegiatannya,” tutupnya.*
Reporter: Fadli Sukriani MeluÂ















