HIMPUN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Provinsi Gorontalo terus mematangkan sisa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PUG.
Langkah terbaru, Pansus menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo di Ruang Inogaluma, Senin 12 Januari 2026.
Rapat tersebut fokus membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 100.2.1.6/6902/OTDA tertanggal 24 Desember 2025. Hasilnya, Kemendagri memberikan lampu hijau terhadap substansi Ranperda yang telah diajukan sejak November 2025 lalu.
Ketua Pansus PUG, Manaf A. Hamzah mengungkapkan, koreksi dari Kemendagri sama sekali tidak menyentuh sisi substantif. Perbaikan hanya berkisar pada teknis penulisan dan konsistensi redaksional.
“Alhamdulillah, substansinya semua diterima. Koreksi dari Kemendagri lebih banyak pada masalah teknik penulisan dan beberapa redaksi yang kurang konsisten. Ini hanya masalah administrasi,” jelas Manaf usai rapat.

Manaf menegaskan, Ranperda ini merupakan produk hukum yang sangat inklusif karena mengakomodasi aspirasi dari 27 organisasi masyarakat di Gorontalo.
“Ini adalah hasil aspirasi masyarakat. Sekitar 27 organisasi memberikan pendapat secara tertulis dan semuanya terakomodir,” tambahnya.
Manaf berharap, regulasi ini tidak sekadar menjadi “macan kertas”, olehnya, Pansus PUG berencana menggelar rapat lanjutan dengan mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo.
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya dukungan anggaran dan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
“Kami butuh satu pertemuan lagi dengan Bappeda dan TAPD untuk membicarakan implementasi. Jangan sampai bernasib seperti Perda lain yang tidak ada Pergubnya sehingga tidak jalan. Kami ingin mengawal agar fasilitas publik seperti ruang laktasi di OPD dan aksesibilitas bagi disabilitas benar-benar terwujud,” tegas politisi PKS tersebut.
Manaf menuturkan, Ranperda PUG diproyeksikan menjadi “Perda Induk” yang akan memayungi regulasi turunan lainnya, seperti Perda Perlindungan Perempuan dan Disabilitas, serta diperkuat oleh Perda Ketahanan Keluarga.
Manaf mengungkapkan, rencananya Ranperda PUG akan ditetapkan menjadi Perda dalam waktu dekat.
“Jika seluruh tahapan finalisasi berjalan lancar, Pansus menjadwalkan Ranperda PUG ini untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 26 Januari 2026 mendatang,” ungkap Manaf.
Menutup penyampaiaanya, Manaf menekankan pentingnya dukungan semua Komisi dalam mengawal seluruh mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengimplementasikan Ranperda PUG.
“Seluruh OPD harus siap. Kami meminta setiap komisi di DPRD mengawal mitra kerjanya masing-masing karena merekalah yang akan melaksanakan Perda ini di lapangan,” pungkas Manaf.(Adv)
Reporter: Rahmat Kurniawan Mamonto
Editor: Fadli Sukriani Melu















