HIMPUN.ID – Di tengah musibah banjir yang melanda beberapa wilayah di Gorontalo, sebuah insiden tragis menambah kesedihan di salah satu keluarga.
Di mana pada hari Rabu, 3 Juli 2024, seorang pria berinisial YD diduga nekat memanfaatkan situasi banjir untuk melakukan tindakan keji dengan mencabuli seorang anak di bawah umur.
Kejadian ini terungkap setelah korban, yang berusia 14 tahun, melaporkan insiden tersebut kepada ibunya.
Korban menyebutkan bahwa terduga pelaku, yang diketahui berinisial YD, melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh korban yang saat itu sedang tidur dan mengungsi di keluarga pelaku karena rumah korban terdampak banjir.
Ditreskrimum Polda Gorontalo setelah menerima laporan dari keluarga korban, bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
YR ditangkap atas undangan panggilan dari pihak Kepolisian. Kemudian terduga pelaku memenuhi undangan tersebut, dan pihak penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K, M.H., mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian ini.
“Di tengah situasi darurat seperti banjir, seharusnya kita saling membantu dan melindungi, bukan malah melakukan tindakan kriminal seperti ini. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Nur Santiko melalui keterangan tertulisnya diterima himpun.id pada Kamis 25 Juli 2024.
Lanjut Nur Santiko, pelaku diamankan atas Laporan Polisi nomor : LP/B/166/VII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 08 Juli 2024.
Dalam kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak penyidik dengan pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.