HIMPUN.ID – WN alias pa Mantri selaku Owner Investasi Bodong Man 3 Treder, pada Senin 7 Maret 2022, sekitar pukul 02.35 Wita dinihari, diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Pohuwato, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Cecep Ibnu Ahmadi, SIK.
WN diamankan pihak petugas Polres Pohuwato, di salah satu rumah keluarganya yang berinisial MA di Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Kepada Himpun.id, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK., mengatakan, sesuai informasi dari Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, bahwa Satreskrim Polres Pohuwato dipimpin oleh Kasat Reskrimnya pada Senin dini hari kemarin, berhasil mengamankan owner investasi bodong Man 3 treder bernama WN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penipuan dan Penggelapan.
“WN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penipuan dan Penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/I/2022/SPKT/Res-Phwt/Polda Gorontalo,” terang Wahyu, Jumat 11 Maret 2022.
Disampaikan Wahyu, WN sebelumnya sudah 2 kali dipanggil penyidik namun mangkir.
“Saat WN diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” beber Wahyu.
Besaran Dana yang Dihimpun WN Sekitar Rp. 30 M
Wahyu menambahkan, berdasarkan laporan pengaduan yang masuk di posko Satreskrim Polres Pohuwato, ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong Man3 Treader yang dimiliki oleh WN.
Dibeberkan Wahyu, berdasarkan data member yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp 30 Miliar.
“Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik, selanjutnya terhadap WN diancam dengan pasal 46 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 dan/atau pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” jelas Wahyu.
Dijelaskan Wahyu, dalam memilih investasi, masyarakat harusnya lebih bijaksana agar tidak menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Dalam Kasus Binomo, Whisnu: Kami Menduga ada Pelaku Lain di Luar IK
“Dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan tehnologi, banyak sekali penawaran-penawaran investasi yang kita jumpai di internet maupun media sosial, mensikapi hal ini, masyarakat haruslah bijak dalam memilih investasi, jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran,” harap Wahyu.
Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Quotex Doni Salmanan, Polisi Periksa 26 Saksi dan 8 Ahli
“Lakukan cek and ricek di situs resmi waspada investasi OJK maupun BAPPEBTI, dan yang terpenting kuasai ilmu pengetahuan tent satgang investasi yang akan dipilih, ingat high risk high return, semakin tinggi keuntungan maka makin besar pula resikonya,” tandasnya. (AM)