Example floating
Example floating
Pemda Gorontalo Utara

Pangkas SOTK dari 31 Jadi 22 OPD, Pemkab Gorut Konsultasi ke Pusdatin Kemendagri Matangkan Migrasi SIPD-RI

0
×

Pangkas SOTK dari 31 Jadi 22 OPD, Pemkab Gorut Konsultasi ke Pusdatin Kemendagri Matangkan Migrasi SIPD-RI

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara saat melakukan konsultasi dan koordinasi teknis bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, pada 27 hingga 28 Oktober 2026 (Foto: Himpun.id/Kominfo Gorut).

HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara melakukan penataan restrukturisasi organisasi perangkat daerah secara masif untuk mengefisiensikan tata kelola pemerintahan di daerah.

Langkah strategis perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersebut ditindaklanjuti melalui konsultasi dan koordinasi teknis bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, pada 27 hingga 28 Oktober 2026.

Delegasi Pemkab Gorontalo Utara dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Maylan Tongkodu, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Helmi Potutu, Kepala Bidang Anggaran Arianto, serta jajaran pejabat fungsional terkait.

Asisten Administrasi Umum Setda Gorut, Maylan Tongkodu menjelaskan, koordinasi khusus dengan Pusdatin Kemendagri ini dilakukan guna mempercepat penyesuaian nomenklatur SOTK baru pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Maylan Tongkodu mengungkapkan bahwa penataan ini berpatokan pada Surat Gubernur Gorontalo Nomor 000.8/Organisasi/1150 tertanggal 20 Agustus 2026, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penataan regulasi tersebut berdampak langsung pada pemangkasan jumlah organisasi perangkat daerah yang semula berjumlah 31 OPD menjadi 22 OPD.

“Penyesuaian ini mencakup perubahan jumlah perangkat daerah dari sebelumnya 31 OPD menjadi 22 OPD. Konsekuensinya, diperlukan proses migrasi atau transfer data pada modul penganggaran SIPD-RI agar seluruh data organisasi, urusan pemerintahan, program, dan belanja dapat diselaraskan,” ujar Maylan.

Maylan menambahkan, migrasi data penganggaran pada SIPD-RI merupakan krusial untuk menjamin penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 berjalan presisi, transparan, dan sesuai aturan hukum.

Guna memastikan proses transisi berjalan lancar di tingkat teknis, Pemkab Gorontalo Utara akan menerbitkan manual book atau buku panduan teknis bagi perencana di setiap OPD, dilanjutkan dengan asistensi bersama Bagian Ortala dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *