Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DAERAHGorontaloPemkot Gorontalo

Pelaku Usaha Lakukan Pungutan Parkir Diminta Mendaftar sebagai WPK

0
×

Pelaku Usaha Lakukan Pungutan Parkir Diminta Mendaftar sebagai WPK

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: N)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Para pelaku usaha yang melakukan pungutan parkir di lokasi usahanya, diminta untuk segera mendaftar sebagai Wajib Pajak Parkir (WPK).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Selasa 3 Desember 2024.

Example 300x600

Nuryanto mengatakan, penegasan ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan memastikan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.

Nuryanto menuturkan, pendaftaran sebagai Wajib Pajak Parkir tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial para pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk taat pada peraturan yang berlaku dan mendaftar sebagai Wajib Pajak Parkir. Hal ini penting untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas umum di kota kita,” terang Nuryanto.

Nuryanto menjelaskan, dengan mendaftar, para pelaku usaha akan memperoleh kemudahan dalam administrasi perpajakan serta akses informasi mengenai kewajiban dan hak mereka sebagai wajib pajak.

Sebagai langkah awal, kata Nuryanto pihaknya akan mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran dan manfaat menjadi Wajib Pajak Parkir.

“Kami akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Nuryanto.

Nuryanto mengatakan, para pelaku usaha diingatkan untuk segera mengambil langkah ini agar tidak menghadapi sanksi administratif di kemudian hari.

“Badan Keuangan Kota Gorontalo berkomitmen untuk mendukung setiap usaha yang berkontribusi pada pembangunan daerah,” tutup Nuryanto.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi kantor Badan Keuangan Kota Gorontalo pada Bidang Pendapatan melalui Call Center : +62 811-4350-303 atau menghubungi Tim Tamani Pajak (Sahabat Pajak) Kota Gorontalo.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *