Example floating
Example floating
DAERAHGorontalo

Pergunu Boalemo Menolak Keras RUU Sisdiknas

0
×

Pergunu Boalemo Menolak Keras RUU Sisdiknas

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Pergunu Boalemo, Heriyanto Guzali. (Foto: Ist)

HIMPUN.ID – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Boalemo, menolak keras Rancangan Undang-undang Sisdiknas yang diajukan Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud ke DPR RI.

Ketua Pimpinan Cabang Pergunu Boalemo Daud Dukalang menilai, bahwa RUU Sisdiknas tidak berpihak pada kesejahteraan guru.

“RUU Sisdikanas tidak berpihak kepada kesejahteraan guru salah satunya penghapusan tunjangan profesi guru,” kata Daud didampingi oleh Sekretaris Pergunu Heriyanto Guzali diruang kerja. Rabu 7 September 2022.

Baca juga:Universitas Yang Kehilangan Arah

Disisi lain Heriyanto membeberkan, adapun dasar lahirnya tunjangan propesi guru, itu berdasarkan pada undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Jadi disitu dijelaskan mereka (Guru dan dosen) akan mendapatkan tunjangan yang sama Setara dengan Gaji. Dan itu sudah diatur dalam pasal 14 dan pasal 15 yang ada di UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,” sambung Sekretaris Pergunu.

Lebih lanjut, kata Heriyanto, RUU Sisdiknas, tidak mengakomodir Guru yang belum tersertifikasi di angkat menjadi Guru bersertifikasi.

Heriyanto menilai, adanya pasal 149 halaman 52 pada RUU SISDIKNAS mnyatakan kebenaran bahwa UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Berarti UU tentang guru dan dosen ketika RUU SISDKINAS ditetapkan, maka UU No 14 Tahun 2005 dicabut dan tidak berlaku lagi, padahal UU tersebut merupakan dasar lahirnya tunjangan profesi Guru, maka dengan dasar itu kami menolak adanya RUU SISSDIKNAS karena tidak adanya berpihakan atas kesejahteraan guru dan dosen,” lanjutnya.

Pergunu Pertanyakan RUU SISDIKNAS Menjadi UU

Sekretaris Pergunu Boalemo Hariyanto Guzali mempertanyakan pengajuan draf RUU SISDIKNAS oleh Kemdikbudristek.

“kenapa RUU Sisdiknas diajukan untuk menjadi UU?, Entah apa kepentingan RUU Sisdiknas ini, padahal sudah diatur regulasinya baik itu kesejahteraannya, jam kerjanya itu sudah jelas di UU guru dan dosen,” ungkapnya.

Hariyanto mengimbau kepada Seluruh Guru Nahdlatul Ulama, dan pemerintah dalam hal ini DPRD Boalemo, untuk mengawal dan mengambil sikap adanya RUU Sisdiknas.

Reporter: Abdurrahman Agunta
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *