HIMPUN.ID – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, ditemukan kekurangan Volume atas 10 Paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp3.325.429.707,81 dan keterlambatan belum dikenakan denda sebesar Rp.218.517.606,31 di Gorontalo Utara.
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2023, tencantum pada laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2023 terdiri dari dua laporan yaitu: pertama, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan kedua laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyajikan realisasi Belanja Modal sebesar
Rp180.512.226.433,89 dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2023 (Audited) atau 96,59%
dari Anggaran sebesar Rp186.886.180.935,00.
Realisasi Belanja Modal tersebut di antaranya direalisasikan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp121.654.054.095,24 atau 96,91% dari Anggaran sebesar Rp125.529.448.144,00.
Pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan peningkatan/pembangunan jalan pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dilakukan dengan analisis terhadap
dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, back up data kuantitas, back up data
kualitas, dokumen pembayaran, dan pemeriksaan fisik di lapangan untuk membandingkan
antara volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan dengan volume pekerjaan dalam kontrak dan volume yang dibayar.
Sebelum dilakukan pemeriksaan fisik, telah dilakukan kesepakatan metodologi
pemeriksaan fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Metodologi
Pemeriksaan Fisik (BAKMPF) yang ditandatangani bersama oleh Penyedia Jasa, PPK,
Konsultan Pengawas, Inspektorat, Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK dan BPK.
BAKMPF tersebut memuat kesepakatan metodologi pemeriksaan fisik dan lingkup
pekerjaan yang akan diperiksa pada saat pemeriksaan fisik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama dengan PPK, Penyedia
Jasa, Konsultan Pengawas, Inspektorat, dan Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK pada tanggal 21 Februari s.d. 4 Maret 2024, ditemukan permasalahan dengan rincian sebagai berikut:
1. Kekurangan Volume pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan By Pass I
Sebesar Rp404.545.928,51.
Pemeriksaan fisik pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 bersama
Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK, Penyedia Jasa, Konsultan
Pengawas, Tim Teknis PUPR, PPK, dan disaksikan oleh BPK serta Inspektorat
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp404.545.928,51,.
2. Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Leyao Sebesar
Rp258.489.434,54.
Pemeriksaan fisik pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024 bersama
Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK, Penyedia Jasa, Konsultan
Pengawas, Tim Teknis PUPR, PPK, dan disaksikan oleh BPK serta Inspektorat
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp258.489.434,54,.
3. Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Botungobungo
Sebesar Rp162.962.804,89 dan Denda Keterlambatan yang Belum Dikenakan
Sebesar Rp218.517.606,31,.
Pemeriksaan fisik pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024 bersama
Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK, Penyedia Jasa, Konsultan
Pengawas, Tim Teknis PUPR, PPK, dan disaksikan oleh BPK serta Inspektorat
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp162.962.804,89.
4. Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan By Pass Sebesar
Rp20.342.078,63.
Pemeriksaan fisik pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 bersama
Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK, Penyedia Jasa, Konsultan
Pengawas, Tim Teknis PUPR, PPK, dan disaksikan oleh BPK serta Inspektorat
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp20.342.078,63.
5. Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Peningkatan/Pemeliharaan Jalan
Ombulodata Sebesar Rp255.829.501,73.
Pemeriksaan fisik pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024 bersama
Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK, Penyedia Jasa, Konsultan
Pengawas, Tim Teknis PUPR, PPK, dan disaksikan oleh BPK serta Inspektorat
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp255.829.501,73.
6. Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Penanganan Long Segment Jalan
Ilangata Sebesar Rp229.157.221,94.
Pemeriksaan fisik pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024 bersama
Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK, Penyedia Jasa, Konsultan
Pengawas, Tim Teknis PUPR, PPK, dan disaksikan oleh BPK serta Inspektorat
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp229.157.221,94.
7. Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan MebongoBulontio Barat Sebesar Rp630.547.941,87.
Pemeriksaan fisik pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024 bersama
Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK, Penyedia Jasa, Konsultan
Pengawas, Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), PPK,
dan disaksikan oleh BPK serta Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp630.547.941,87.
8. Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Deme I Sebesar
Rp572.327.978,10.
Pemeriksaan fisik pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024 bersama
Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK, Penyedia Jasa, Konsultan
Pengawas, Tim Teknis PUPR, PPK, dan disaksikan oleh BPK serta Inspektorat
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp572.327.978,10.
9. Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Biau – Potanga
Sebesar Rp206.981.942,24.
Pemeriksaan fisik pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024 bersama
Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK, Penyedia Jasa, Konsultan
Pengawas, Tim Teknis PUPR, PPK, dan disaksikan oleh BPK serta Inspektorat
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp206.981.942,24.
10. Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Penanganan Long Segment Jalan
Dusun Kanto-Pulahenti Sebesar Rp584.244.875,36.
Pemeriksaan fisik pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024 bersama
Tenaga Ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK, Penyedia Jasa, Konsultan
Pengawas, Tim Teknis PUPR, PPK, dan disaksikan oleh BPK serta Inspektorat
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp584.244.875,36.
Tindaklanjut setelah Temuan BPK
Penjelasan Inspektorat Gorontalo Utara
Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Azhar Hasana, mengungkapkan, kekurangan Volume atas 10 Paket pekerjaan, dikerjakan oleh 10 pihak ketiga.
Dijelaskan Azhar, 10 pihak ketiga di tahun 2024 ada yang masih ada pekerjaan.
“Tapi ada yang memang sudah tidak ada pekerjaan, sehingga yang ada pekerjaan itu kemarin dipotong di termin. Tapi yang tidak ada itu memang tidak dilakukan pemotongan,” ungkap Azhar saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin 6 Januari 2024.
Sehingga kata Azhar progresnya baru 360 jutaan dikembalikan dari total 3 miliar lebih.
“360 jutaan, itu pun bagi pihak ketiga yang masih ada pekerjaan, dipotong lewat termin,” beber Azhar.
Azhar mengatakan, di tahun 2024 pihak Inspektorat Gorut sudah 4 kali melakukan rapat dengan OPD yang dipimpin oleh Sekda.
Dalam rapat tersebut kata Azhar, OPD diminta mengungkapkan apa yang menjadi kendala.
“Kita sudah cukup mengkoordinasikan temuan BPK ini. Kan posisi kita hanya sebatas mengkoordinasikan, minta mereka (OPD) mematuhi tindaklanjut instruksi bupati sudah keluar. Kalau misalnya kendala itu, mungkin lebih cocok mungkin tanya ke OPD yang bersangkutan ke Dinas PU,” kata Azhar.
Azhar mengatakan, dalam waktu dekat akan mengundang pihak-pihak ketiga yang punya temuan.
“Kita maunya sidang, mengundang pihak-pihak ketiga yang temuan kemarin,” ungkap Azhar.
Dikatakan Azhar, di dalam Permendagri kerugian diakibatkan oleh kelalaian jangka waktunya 2 tahun.
“Tapi kalau dia kerugian disebabkan perbuatan melanggar hukum, ya cuman 60 hari,” jelas Azhar.
Azhar menuturkan, sesuai LHP kekurang volume pekerjaan pada 10 paket pekerjaan yang menjadi temuan, kelalaian semua.
“Tapi di dalam sidang nanti kita tidak akan kasih 2 tahun, karena kita juga mengajar terkait dengan pendapatan daerah, lewat pendapatan lain-lain yang sah, ini pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” tegas Azhar.
Sebab kata Azhar, target untuk pengembalian TGR tahun 2025 cukup tinggi.
“4 kali kemarin kita sudah rapat, InsyaAllah kita rapat lagi untuk terakhir, mana yang akan masuk di sidang, yang mana akan diserahkan ke APH,” papar Azhar.
Ditegaskan Azhar, pihak Inspektorat sudah menginventarisir OPD dan meminta ‘mengejar’ pihak ketiga.
“Kejar pihak ketiganya, kalau tidak ada niat mengembalikannya kita minta bantuan pengacara negara,” tegas Azhar.
Ditanya soal koordinasi dengan pihak APH, Azhar mengatakan sudah ada surat edaran.
“Kemarin surat edaran bersama juga kan harus koordinasi. Kita langkah-langkah pembicaraan itu sudah lewat Kasi Datun. Kita minta Pak Kasi Datun, ini masuk mungkin ranah Perdata,” jelas Azhar.
Azhar berharap APH fokus di rekomendasi BPK.
“Itu langkah yang kita harus lakukan ke depan, mengejar untuk pendapatan bisa meningkat,” tutup Azhar.
Penjelasan Kadis PUPR Gorontalo Utara
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gorontalo Utara, Haris Z. Latif, saat diminta penjelasan lebih lanjut, mengakui hasil audit oleh BPK.
“Memang terkait dengan kegiatan ini, hasil audit oleh BPK ternyata pada saat audit itu, ada beberapa yang kekurangan volume, itu menurut versinya BPK,” ujar Haris.
Haris mengatakan, pada saat pemeriksaan, pihaknya sudah menyampaikan terkait dengan hasil kegiatan di lapangan.
“Cuman karena BPK melakukan pemeriksaan pada saat akhir pekerjaan, sudah selesainya pekerjaan, sehingga di situ ada perbedaan, perbedaan antara hitungannya mereka (BPK) dengan hitungannya kita (PU),” terang Haris.
Dijelaskan Haris, pada saat itu, BPK tetap berkeras terjadi kekurangan.
“Sehingga pada saat mereka (BPK) menggenakan TGR ya sudah, dengan adanya itu (TGR) kita undang juga semua penyedia, ini hasilnya,” ungkap Haris.
Ditanya soal hasil dari perhitungan PU, Haris mengatakan, sekira 5 paket.
“Kalau kekurangan volume kemarin itu, kalau tidak salah hanya 5 paket. Itu pun besarnya itu, tidak sebesar itu. Cuma karena ini sudah jadi temuan, ya sudah kita tindak lanjuti. Dari tindakan lanjut itu kita sudah menyurat ke penyedia, itu pun penyedia, namanya itu sudah melakukan juga secara bertahap pengembaliannya,” jelas Haris.
Dijelaskan Haris, pada saat 2023 itu sudah 1 kali sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Gati Rugi (MPTGR).
“Dengan adanya MPTGR itu, ya sudah mereka juga melakukan pengembalian. Karena ada MPTGRnya itu. Dari 10 itu, ada yang kurang sisa masih ada yang ratusan-ratusan.” kata Haris.
Haris mengungkapkan, selama ini pihak PU masih menghubungi pihak ketiga.
“Ada salah satu juga yang kita serahkan ke pengacara negara. Sehingga ini juga begitu, kalau memang usaha kita juga sudah maksimal sudah berapa kali ini, kemudian cicilannya juga belum bisa minimal, lebih dari setengah dari MPTGR ini, kemungkinan kita akan serahkan lagi pengacara negara,” tegas Haris.
Ditanya soal dugaan ada ‘main mata’ pihak ketiga dan PU Gorut, Haris meyakini tidak ada yang berani.
“Bagi saya, apakah mereka berani melakukan seperti itu?,” ungkap Haris.*