26.2 C
Jakarta
Sabtu, Desember 7, 2024

Buy now

Polisi Telusuri Aset Indra Kenz Lewat Pacar dan Calon Mertua

HIMPUN.ID – Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri aliran aset Crazy Rich Medan Indra Kenz dengan memeriksa pacar serta calon mertua.

“Hari Selasa ini, penyidik telah memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orang tua pacarnya, yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 8 Maret 2022.

Dikatakan Ahmad, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada RP dan VK untuk diminta keterangannya di Bareskrim Polri.

Penyidik tengah Melakukan Penelusuran

Diungkapkan Ahmad, penyidik tengah melakukan penelusuran (tracing) seluruh aset-aset yang dimiliki Indra Kenz. Termasuk aliran dana maupun aset fisik yang berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, kata Ahmad, penyidik akan melakukan penyitaan aset barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.

“Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang-orang, nanti akan ditelusuri,” katanya dilansir dari laman humas.polri.

Baca juga:Terkait Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Pembayaran Digital

Sebelumnya, penyidik telah menelusuri sejumlah aset Indra Kenz yang sebagian besar berada di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga:Bangkitkan Wisata Kebugaran, Kemenparekraf Dukung Indonesia Wellness & Health Tourism Expo 2022

Baca juga:Konsorsium Boalemo dan Konsep Master Plan Technopark Perikanan di Kabupaten Boalemo

Aset tersebut berupa, dua mobil mewah, dua rumah mewah, dan satu apartemen senilai Rp800 juta, termasuk rumah di kawasan Tangerang Kota, Banten.

Penyidik juga telah membekukan empat rekening bank dan satu Jenius Indra Kenz. Salah satu rekening bank tersebut digunakan sebagai menerima gaji dari YouTube.

Indra Kenz selaku afiliator aplikasi opsi biner Binomo diduga melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: humas.polri