HIMPUN.ID – Politik dan kondisi Indonesia saat ini rupanya sedang diuji dengan kekuatan-kekuatan luar yang mencoba menjauhkan kita dari tujuan terciptanya suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Negara dan Pemerintah tentu melindungi segenap bangsanya serta seluruh tumpah darah Indonesia.
Pemerintah yang memajukan kesejahteraan umum, Pemerintah yang mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia berdasarkan kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan Sosial.
Sementara di lain sisi kehidupan Politik dan kepemimpinan kita sekarang ini menunjukkan betapa banyak hal yang harus diperbaiki.
Kondisi seperti itulah kehadiran Partai dijadikan sebagai jalur alternatif dalam mengusung setiap orang dan menempatkanya baik dalam mengurus kepentingan konstituen dan daerahnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Hal ini juga sangat menyuru kita yang bukan sekarang lalu kapan lagi?.
Sementara, tantangan dan hambatan dalam berpartai dan berpolitik juga semakin besar. Sehingga dengan hadirnya tulisan singkat ini Penulis mencoba menyentil soal kepercayaan masyarakat dalam memberikan harapan penuh kepada Partai Politik maupun kader Partai Politik yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak layak dibahas seperti halnya praktek Politik yang dilakukan baik dalam momentum Pileg, Pilpres, Pilkada dan lain lain, dengan gaya dan cara yang kurang sehat.
Politik Silaturahmi
Melihat hal itu, dalam kesempatan ini Politik Silaturahmi hadir sebagai bagian terpenting yang mesti di lakukan sebagai praktek-praktek Politik yang bukan saja jauh dari Korupsi, bukan saja mengabdi dengan baik kepada masyarakat, bukan saja menjalankan fungsi-fungsi Politik dengan baik, tetapi juga menjadikan Politik silatuhrahmi sebagai wadah untuk menjaga tali kekeluargaan sesama anak bangsa.
Meminjam nasihat singkat Bapak Prabowo, kepada kita semua “Kalau bisa jadi kawan, kenapa mesti jadi lawan, Satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit. Beda pendapat, beda pilihan, serta kepentingan Politik sebesar apa pun, semua itu tidak pantas menjadi alasan bagi kita untuk menghujat orang lain yang berbeda pendapat dengan kita, Kami melawan, maka itu akan sangat berbahaya bagi mereka yang kami lawan. Kami akan baik kepada siapa pun, tetapi jika kami disakiti maka seperti semut yang diinjak raksasa, kami akan balas menggigit dan menumbangkan raksasa itu,”
Dengan bersandar pada Politik Silaturahmi itulah, menjadi harapan dapat memberikan kontribusi terbaik untuk Pendidikan, Pencerdasan dan pembelajaran Politik bagi masyarakat.
Dan kedepan kita dapat secara bersama-sama mengabdi dengan pola kerjasama Politik yang lebih baik, dengan tekad demi memerangi Politik uang alias jual-beli suara serta dapat memerangi segala bentuk kecurangan yang sering terjadi di kalangan Penyelenggara Pengawasan juga Masyarakat.
Untuk menjamin kualitas baik dalam setiap mementum Politik, Negara telah merumuskan aturan yang jelas demi menciptakan Pemilu, Pilkada, dan lain-lain sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Prinsip Dasar Pelaksanaan Pemilukada
Di lihat juga dalam prinsip dasar atas pelaksanaan Pemilukada sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 yaitu: Kesatu, Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah badan yang secara sengaja dibentuk sesuai Pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dengan memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban tertentu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
Maka untuk mencapai kata demokratis, sangatlah diperlukan penyelenggara yang siap yaitu, harus mandiri, imparsial, tidak berpihak, bekerja secara transparan, punya kapasitas, profesional, berintegritas, berorientasi kepada publik, pemilih, dan stakeholder dari pada pemilih sendiri.
Maksud yang senada juga berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undan-gundang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-gundang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Bawaslu memiliki peran strategis pengawas pencegahan dini yang sifatnya melekat yang langsung terkait dalam proses penegakkan hukum.
Catatan : Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis
(Info: himpun.id menerima kontribusi tulisan dengan berbagai tema. Rubrik tulisan yang dapat di kirim yakni Opini, Resensi, Cerpen, Puisi, Tips, Edukasi, Khazanah, dan lain sebagainya, selagi bermanfaat)