Example floating
Example floating
PERISTIWA

Polri Tetapkan Tersangka Baru dan 2 Orang Jadi DPO Kasus Gagal Ginjal Akut

0
×

Polri Tetapkan Tersangka Baru dan 2 Orang Jadi DPO Kasus Gagal Ginjal Akut

Sebarkan artikel ini
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (Foto: Dok. Divisi Humas Polri)

HIMPUN.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Direktur CV Samudera Chemical (SC) berinisial AR, sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka, yaitu Dirut CV SC berinisial E, dan dua perusahaan, yaitu PT Afi Farma dan CV SC.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, E dan AR saat ini keberadannya belum diketahui.

Keduanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2022.

“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC, dan AR selaku Direktur CV SC, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui keberadannya,” kata Azizah dalam keterangannya, Selasa 27 Desember 2022.

Enam Orang Saksi

Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus gagal ginjal akut. Keenam orang itu berinisial T, A, H, W, DS dan M.

“Penyidik melakukan pemanggilan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap enam orang saksi,” jelasnya dilansir himpun.id dari laman humas.polri.

Selain itu, Polri juga telah mendapatkan hasil uji lab terhadap bahan baku yang diambil dari CV SC dalam pembuatan obat.

Hasilnya, ada kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batasz yaitu 50 sampai 90 persen.

Baca juga:Pelarang Ibadah Natal Oleh Kelompok Intoleran Merupakan Grand Design Asing Untuk Hancurkan Kebhinekaan di NKRI

PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas.

Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari PT Afi Farma.

Sumber: Divisi Humas Polri
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *