HIMPUN.ID – Seorang warga Desa Hungayonaa Kabupaten Boalemo diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Anggota Polsek Tilamuta.
Korban diduga dianiaya di rumahnya hingga mengalami memar di bagian wajah.
Tufik Kaida terpaksa mendatangi Polres Boalemo, Jumat 3 Januari 2025 usai diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Polsek Tilamuta.
Kedatangan korban ke Mapolres untuk melaporkan oknum anggota Polsek Tilamuta, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada dirinya.
Kakak korban Yamin Kaida mengungkapkan tindakan penganiayaan bermula saat korban nyaris berkelahi dengan rekannya saat malam pergantian tahun 31 desember 2024 yang diduga dipengaruhi oleh minuman keras.
“Adik saya ini tidak mau ada keributan makanya dia pulang ke rumah untuk mengamankan diri, namun tidak lama datang beberapa anggota Polsek Tilamuta dan menganiaya korban di dalam rumah, bahkan adik saya diancam akan dipatahkan tulang tangan,” jelas Yamin Kaida.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami memar di bagian wajah dan luka di bagian tangan kanan.
Sementara itu menanggapi laporan korban, Pelaksana Tugas Kasie Propam Polres Boalemo Iptu Frangky Palar mengungkapkan, saat ini kasus dugaan penganiayaan sedang dalam penyelidikan.
“Kami Propam tidak menghalangi masyarakat untuk melapor, dimana saat ini Propam Polres Boalemo sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada korban dan sejumlah saksi lainnya, jika memang terbukti maka personil tersebut akan diproses sesuai aturan,” tegas Iptu Frangky.(FAZ)