Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

Resmi Dibuka! Timsel Cari Calon Anggota KPID Gorontalo Periode 2026-2029, Cek Persyaratan Lengkapnya

0
×

Resmi Dibuka! Timsel Cari Calon Anggota KPID Gorontalo Periode 2026-2029, Cek Persyaratan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
(Foto: hms)

HIMPUN.ID – Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026-2029 resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026-2029.

Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: 002/TIMSEL-KPID-GTO/X/2025 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza tertanggal 14 Oktober 2025.

Pendaftaran dibuka dari tanggal 15 Oktober s.d 14 November 2025.

Berkas pendaftaran bagi bakal calon yang mendaftar, diserahkan ke timsel secara langsung dengan ketentuan waktu (setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA) atau melalui surat tercatat/kilat khusus dengan stempel pos atau bukti pengiriman paling lambat batas tanggal pendaftaran.

Untuk pengiriman surat tercatat/kilat dialamatkan kepada Sekretariat Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo, Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Telepon / Whatsapp : 0822 5989 8861 ( Hengki Adam ) / 0821 9117 7002 ( Adri Permana Age ) dengan catatan Seluruh berkas pendaftaran dapat dimasukan dalam amplop tertutup.

Adapun beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam pengumuman sebagai berikut:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
9. Bukan Pejabat Pemerintah;
Nonpartisan.

Kelengkapan berkas administrasi agar dilampirkan secara berurutan, sebagai berikut:

1. Pasfoto berwarna terbaru (latar belakang merah) dengan ukuran 4×6 sebanyak (dua) lembar;
2. Fotocopy KTP berkependudukan di wilayah Provinsi Gorontalo sebanyak 2 (dua) lembar;
3. Formulir pendaftaran yang ditandatangani sesuai LAMPIRAN I;
4. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang ditandatangani di atas materai Rp.10.OOO,- sesuai LAMPIRAN II;
5. Fotocopy ijazah yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional atau Rumah Sakit Pemerintah (asli);
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor di wilayah Provinsi Gorontalo (asli) dan masih berlaku;
9. Surat dukungan tertulis dari masyarakat, antara lain OKP, ORMAS, LSM, Organisasi lainnya, tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama;
10. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- sesuai LAMPIRAN III, yang menyatakan sebagai berikut:

a. Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran;
c. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
d. Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
e. Bukan Pejabat Pemerintah;
f. Bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik jika terpilih sebagai Anggota KPID Provinsi Gorontalo;
g. Bersedia bekerja penuh waktu;
h. Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPID Provinsi Gorontalo apabila dikemudian hari melakukan tindakan indisipliner;
i. Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPID Provinsi Gorontalo apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.

Sebagai tambahan dalam surat tersebut, dijelaskan ketentuan lain-lain:

1. Berkas administrasi yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
2. Berkas administrasi yang sudah diterima Timsel tidak dapat dikembalikan;
3. Proses dan tahapan seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
4. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://dprd.gorontaloprov.go.id/, media massa dan/atau surel yang dikirim Sekretariat Timsel. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
5. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar;
6. Untuk calon pendaftar yang merupakan petahana/incumbent tetap melengkapi persyaratan berkas administrasi sebagaimana tersebut diatas, dan memperhatikan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, yaitu bahwa petahana yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi (tertulis, psikotes, dan wawancara) tetapi langsung mengikuti seleksi uji publik serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Gorontalo;
7. Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan / kelulusan sebagai peserta/pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Timsel;
8. Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026-2029 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk informasi lebih lengkap serta format formulir pendaftaran dan lampiran lainnya dapat dilihat dan diunduh pada link berikut ; https://drive.google.com/drive/folders/1yslu1Gpx_aMY5HOsSM2H3-nZZURsZllJ?usp=sharing

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *