HIMPUN.ID – Polres Boalemo menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari di Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa 24 September 2024.
Plt Kasi Pidsus Muhammad Reza Rumondor, S.H., menjelaskan, Kejari Boalemo hari ini telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan korupsi dana desa.
“Kami menerima penyerahan tersangka atas nama Suleman Pakaya dan Djibran Kadir alias Iban serta beberapa barang bukti terkait dengan korupsi dana desa di Desa Sukamulya,” jelas Reza.
Kata Reza, akibat dari perbuatan kedua pelaku negara mengalami kerugian negara sekitar 732 Juta Rupiah.
“Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi akibat perbuatannya kedua pelaku diancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” kata Reza.
Seperti diketahui, keduanya diduga menggelapkan anggaran dana desa yang digunakan untuk investasi bodong yang sempat menghebohkan Boalemo beberapa tahun lalu.
Kini keduanya berdasarkan surat perintah penahanan akan ditahan oleh kejaksaan selama 21 hari sebelum dilakukan sidang oleh pengadilan Tindak pidana korupsi.