HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo, mengimbau masyarakat agar selalu meminta bukti pembayaran atau bill yang mencantumkan pajak daerah saat melakukan transaksi.
Himbauan ini terutama ditujukan kepada konsumen usaha di bidang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, hingga jasa catering.
Jika ini dilakukan, bisa meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pemungutan pajak daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengatakan bahwa pemungutan pajak untuk sektor ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan pajak,” ujar Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Minggu 19 Januari 2025.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pemerintah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang telah diatur, termasuk kewajiban mencantumkan pajak daerah dalam setiap bill atau bukti pembayaran.
“Masyarakat diharapkan dapat melihat dengan jelas rincian pembayaran, termasuk besaran pajak yang dikenakan. Hal ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tetapi juga mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah oleh pelaku usaha,” tegas Nuryanto.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha, Pemerintah Kota Gorontalo optimis bahwa pengelolaan pajak daerah akan lebih transparan, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik.*