HIMPUN.ID – Kepala Bidang Pendapatan Daerah Kabupaten Boalemo, Irvan Uwade, mengatakan pada tahun 2021, belum ada satupun pengusaha membayar pajak sarang burung walet.
Irvan menyayangkan ketidak patuhan terhadap pengusaha burung walet, sedangkan sarang burung walet di kabupaten Boalemo ada sekitar 121 sarang walet.
“Dari tahun kemarin itu belum ada realisasinya nol persen dengan alasannya belum kembali modal. Sedangkan walet di Boalemo ini ada sekitar 121 sarang burung walet di 7 kecamatan,” kata Kabid Pendapatan saat di wawancarai wartawan himpun.id diruang kerjanya, Kamis 8 September 2022.
Tim Survei Diturunkan
Padahal lanjut Kabid, pihaknya sudah beberapa kali menurunkan tim untuk melakukan survey maupun penagihan.
“Kita ada tim di sini yang melakukan survey atau penagihan, cuma memang orang melaporkan sudah melakukan penjualan, disaat tim turun lagi alasan mereka (pengusaha walet ) belum pulang pokok,” lanjutnya.
Irvan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu dikenakan dengan tarif 10 persen, dari hasil penjualan atau transaksi.
“Pajak sarang barung walet ini perda 6 tahun 2011 dengan tarif 10 persen dari hasil penjualan, itu perhitungan pajak sarang burung walet dari harga jual di kali 10 persen itu tarif pajak yang di setor ke daerah,” jelasnya.
Dengan demikian kata Irvan, saat ini pihaknya masih menerapkan perhitungan pajak dengan tarif 10 persen sambil menunggu revisi.
“Kami masih menerapkan yang 10 persen sambil menunggu revisi yang 2 persen itu tinggal menunggu persetujuan dari provinsi,” sambung Irvan.
Ketentuan Pidana
Diterangkan Irvan, adapun ketentuan Pidana berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada pasal 181.
(1). Wajib pajak yang karena kealpaanya yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2). Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Olehnya Irvan Uwade berharap, bagi seluruh pemilik sarang burung walet di kabupaten Boalemo, untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Saya sangat berharap kepada pengusaha burung walet agar segara membayar pajak tersebut,” tandasnya.
Reporter: Abdurrahman Agunta














