HIMPUN.ID – Para pengusaha di Kota Gorontalo yang tidak membayar pajak, akan mendapatkan sanksi tegas.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Herman Haluti, menuturkan, sanksi yang akan diberikan yakni pencabutan izin usaha.
“Pencabutan sementara, kemudian tetap masih tidak ditindaklanjuti, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan secara permanen izinnya,” ungkap Herman saat diwawancarai usai memimpin rapat kerja, pembahasan terkait evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024, di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa 10 Desember 2024.
Herman mendukung Pemerintah Kota Gorontalo mengumumkan seluruh nama-nama wajib pajak yang belum membayar pajak.
“Kemarin kan sudah disampaikan akan diumumkan. Nah, pada hari ini saya sudah menyatakan untuk mendukung kepada Pemda Kota Gorontalo untuk segera mengumumkan,” ungkap Herman.
Herman mengatakan, jika setelah nama-nama seluruh wajib pajak diumumkan, tetap tidak membayar pajak, khusunya pajak rumah makan, akan diberikan sanksi tegas.
Herman menegaskan, jika para pengusaha setelah dilakukan pencabutan izin usaha sementara hingga pencabutan izin usaha permanen tetap tidak membayar pajak, akan diproses hukum.
“Itu kan sudah memungut dari konsumen, tapi tidak disetorkan ke kas daerah. Nah, dia masuk pada tindak pidana umum, yaitu penggelapan. Dan itu akan kita proses setelah mekanisme pemberian punishment ini tidak diindahkan oleh para wajib pajak, maksudnya pajak rumah makan.,” tegas Herman.
Herman menuturkan, seluruh wajib pajak yang akan diumumkan, terdiri dari para pejabat yang masih aktif, para mantan pejabat.
“Kemudian para pengusaha-pengusaha yang melakukan pemungutan pajak dari masyarakat dan juga para ASN-ASN yang belum melakukan pembayaran pajak baik itu PBB dan pajak-pajak lainnya,” jelas Herman.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto menuturkan, sudah memiliki data penunggak-penunggak pajak, khususnya yang besar-besar.
“Baik itu PBB, kemudian pajak resto dan lain-lainnya, nanti akan kami sampaikan ke Pak Ketua Komisi II, nanti Pak Komisi II yang akan menyampaikan lebih lanjut seperti itu,” terang Nuryanto.
Nuryanto mengatakan berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat bersama Komisi II DPRD Kota Gorontalo.
“Kami akan memantau, khususnya pajak dan beberapa retribusi besar sampai sejauh mana mereka melakukan hal-hal yang bisa meningkatkan PAD,” ungkap Nuryanto.
Nuryanto mengatakan, pajak menjadi satu kewajiban bagi setiap warga negara.
“Beda halnya dengan retribusi. Pajak tidak ada pelayanan pun wajib dibayar seperti itu. Kalau retribusi harus ada pelayanan dulu baru dibayarkan,” terang Nuryanto.
Nuryanto berharap, bagi wajib pajak dan wajib retribusi ikut berkontribusi di dalam pembayaran pajak retribusi.
“Nantinya ini juga akan digunakan untuk pembangunan di Kota Gorontalo,” tutup Nuryanto.
Untuk diketahui, per tanggal 10 Desember 2024, posisi Pendapatan Asli Daerah pada angka 83,31 persen, dari target Rp. 362,5 miliar, realisasi pada angka Rp. 302 miliar.
Badan Keuangan Kota Gorontalo menargetkan dalam tiga minggu ke depan realisasi Pendapatan Asli Daerah bersumber dari pajak daerah Rp. 7 miliar dan bersumber dari retribusi daerah sebesar Rp. 5 miliar, sehingga totalnya pada angka Rp. 12 miliar.*














