HIMPUN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo menggelar razia besar-besaran menyasar tempat hiburan malam dan penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Telaga CS, Jumat (malam), 13 Maret 2026. Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.30 hingga 02.00 dini hari ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, guna memastikan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Mohamad Pajuhi, yang memimpin langsung jalannya razia bersama Kabid Penertiban Sartika Dau dan Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Mohamad Eka Putra Olii, menegaskan, tindakan ini didasarkan pada imbauan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo mengenai larangan operasional hiburan malam dan konsumsi miras selama Ramadan.
Dalam operasi tersebut, personel Satpol PP berhasil menyita sedikitnya 15 botol minuman keras berbagai jenis, termasuk miras jenis Cap Tikus. Selain penyitaan barang bukti, petugas juga menemukan tempat hiburan malam di Karaoke 21, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, yang masih nekat beraktivitas. Pemilik tempat usaha tersebut langsung diberikan surat undangan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Satpol PP pada hari Senin mendatang guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Mohamad Pajuhi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak membuka tempat hiburan malam yang dapat mengganggu ketenangan warga saat beribadah. Pihaknya menegaskan tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku bagi siapa saja yang melanggar.
Kegiatan patroli ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Surat Edaran Bupati No. 331.1/Satpol-PP/31/II/2026 yang mengatur operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1447 H di wilayah Kabupaten Gorontalo.(Adv)
Reporter: Agung Nugraha
Editor: Fadli Sukriani Melu














